Syarat Memelihara Hewan di Pemukiman Padat Penduduk

Suhardiman Suara.Com
Selasa, 12 November 2024 | 16:08 WIB
Syarat Memelihara Hewan di Pemukiman Padat Penduduk
Ilustrasi hewan peliharaan. (Freepik/freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memelihara hewan peliharaan menawarkan banyak kesenangan dan manfaat. Merawat hewan membantu mengembangkan sifat empati dan kasih sayang pada pemiliknya.

Namun, memelihara hewan di pemukiman padat penduduk di Indonesia memerlukan pemahaman tentang berbagai syarat dan aturan yang berlaku.

Hal ini penting untuk menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungan sekitar serta menghindari masalah hukum. Berikut adalah beberapa syarat dan aturan yang perlu diperhatikan:

Aturan Umum Memelihara Hewan

- Kesepakatan RT/RW

Aturan mengenai pemeliharaan hewan biasanya ditetapkan berdasarkan kesepakatan di tingkat RT/RW. Ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan perumahan.

- Jenis Hewan

Pemeliharaan hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan burung umumnya diperbolehkan, asalkan tidak mengganggu tetangga. Namun, untuk hewan buas atau berbahaya, pemilik diwajibkan melapor kepada pihak berwenang seperti BKSDA.

- Izin

Meskipun tidak semua hewan peliharaan memerlukan izin resmi, disarankan untuk melapor kepada RT setempat. Ini penting terutama untuk hewan yang dapat menimbulkan gangguan.

Syarat Khusus untuk Kandang Ternak

Jika Anda berencana untuk membangun kandang ternak di dekat pemukiman, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

- Jarak Minimal

Kandang ternak harus berjarak minimal 25 meter dari pemukiman warga untuk menghindari gangguan seperti bau dan kebisingan.

- Tanda Daftar Usaha Peternakan

Untuk usaha peternakan kecil, pemilik harus mendapatkan tanda daftar usaha dari pemerintah daerah. Ini membantu dalam pengawasan dan kontrol kegiatan peternakan.

- Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

Pemilik kandang juga diwajibkan memperoleh NKV sebagai bukti bahwa mereka memenuhi standar higienis dan sanitasi yang diperlukan.

Tanggung Jawab Pemilik Hewan

Pemilik hewan peliharaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar hewan mereka tidak merugikan orang lain. Beberapa poin penting meliputi:

- Kebersihan

Pastikan bahwa hewan peliharaan tidak mengotori halaman tetangga. Jika hal ini terjadi, pemilik bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum.

- Perawatan

Hewan peliharaan harus dirawat dengan baik dan tidak dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan. Jika hewan menyebabkan kerugian, pemilik bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Dengan memahami dan mematuhi syarat serta aturan ini, Anda dapat memelihara hewan peliharaan dengan lebih aman dan nyaman di lingkungan padat penduduk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI