Tak hanya melakukannya sendiri, pria asal Sukabumi tersebut mengajak sebagian besar penduduk di kampungnya.
Dugaan Gunawan terlibat dalam kegiatan promosi judol berawal dari saat dirinya melakukan live TikTok bersama warga sekitar. Ketika mendapatkan gift dari penonton, mereka langsung berterima kasih lalu berjoget bersama.
Saat itu, muncul akun judol bernama @/flogitoto1 yang terus memberi mereka gift. Lalu, Gunawan Sadbor yang bertindak sebagai host, mengajak teman-temannya berjoget.
"Jelas di dalam kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan daripada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online yang bisa diakses dan bisa digoogling,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.
Diketahui, akun judol tersebut kerap memberikan gift sejak Oktober lalu. Seharusnya, Sadbor menghentikannya dan tidak lagi memprosikan akun tersebut.
Polisi lalu menjadikan akun TikTok dan beberapa tangkapan layar saat Gunawan sedang live sebagai barang bukti.
“Kemudian akun tiktok dan beberapa tangkapan layar kegiatan perjudian online juga sudah kita jadikan barang bukti. Kemudian juga kita amankan dan kita sita uang hasil kejahatan,” kata Samian.
Hingga akhirnya, Gunawan Sadbor ditangkap pada 31 Oktober 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
“Atas perbuatannya itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar lebih,” pungkas Samian.
Baca Juga: Resmi Bebas, TikToker Gunawan Sadbor Kini Dijadikan Duta Anti Judi Online oleh Polri
Kontributor : Damayanti Kahyangan