Suara.com - Usai ditahan selama satu minggu karena diduga mempromosikan judol alias judi online, Gunawan Sadbor akhirnya dibebaskan.
Pembebasan Gunawan Sadbor dilakukan setelah penahannya ditangguhkan oleh penyidik Polres Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (8/11/2024).
Padahal, sebelumnya pria yang berprofesi sebagai influencer di media sosial, khususnya TikTok tersebut diancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Tak hanya batal masuk bui, Gunawan juga ditunjuk sebagai duta anti judi online oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Resmi Bebas, TikToker Gunawan Sadbor Kini Dijadikan Duta Anti Judi Online oleh Polri
Kapolri mengaku jika mereka memiliki alasan kuat mengapa Gunawan Sadbor dibebaskan dan dijadikan sebagai duta judol.
“Gunawan Sadbor saat ini kami tangguhkan dan kami jadikan dia duta, duta untuk anti-judi online,” kata Sigit.
Rupanya, sang TikToker terbukti tidak bekerja sama dengan pelaku judol. Oleh sebab itu, kepolisian menggunakan Gunawan sebagai alat untuk menangkap siapa orang-orang yang berada di belakang mereka.
“Sebaliknya mereka juga kami manfaatkan untuk mendalami dan mengembangkan siapa orang-orang yang berada di belakang mereka,” imbuhnya.
Dibebaskan hingga dijadikan sebagai duta judol, bagaimana sebenarnya kronologi kasus Gunawan Sadbor?
Baca Juga: Balik Live Joget Patuk Ayam di TikTok, Ini Alasan Polisi Bebaskan Gunawan Sadbor
Gunawan Sadbor merupakan seorang TikToker yang dikenal karena konten jogetnya saat melakukan siaran langsung atau yang dikenal sebagai live.
Tak hanya melakukannya sendiri, pria asal Sukabumi tersebut mengajak sebagian besar penduduk di kampungnya.
Dugaan Gunawan terlibat dalam kegiatan promosi judol berawal dari saat dirinya melakukan live TikTok bersama warga sekitar. Ketika mendapatkan gift dari penonton, mereka langsung berterima kasih lalu berjoget bersama.
Saat itu, muncul akun judol bernama @/flogitoto1 yang terus memberi mereka gift. Lalu, Gunawan Sadbor yang bertindak sebagai host, mengajak teman-temannya berjoget.
"Jelas di dalam kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan daripada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online yang bisa diakses dan bisa digoogling,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.
Diketahui, akun judol tersebut kerap memberikan gift sejak Oktober lalu. Seharusnya, Sadbor menghentikannya dan tidak lagi memprosikan akun tersebut.
Polisi lalu menjadikan akun TikTok dan beberapa tangkapan layar saat Gunawan sedang live sebagai barang bukti.
“Kemudian akun tiktok dan beberapa tangkapan layar kegiatan perjudian online juga sudah kita jadikan barang bukti. Kemudian juga kita amankan dan kita sita uang hasil kejahatan,” kata Samian.
Hingga akhirnya, Gunawan Sadbor ditangkap pada 31 Oktober 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
“Atas perbuatannya itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar lebih,” pungkas Samian.
Kontributor : Damayanti Kahyangan