Suara.com - Salah satu proses pernikahan Febby Rastanty dengan Drajad Djumantara yang berhasil menarik perhatian banyak orang adalah diadakannya prosesi pedang pora. Sebab, seperti yang kita tahu, pedang pora bukanlah prosesi yang bisa dilakukan semua orang. Ada beberapa syarat dan biaya yang tidak sedikit bagi seseorang untuk melakukan Pedang Pora.
Siapa yang boleh gelar prosesi Pedang Pora?
Melansir dari laman Militer.id, prajurit militer yang bisa menyelenggarakan upacara pedang pora adalah para Perwira dari Akmil (Akademi Militer), Akpol (Akademi Kepolisian), AL (Akademi Angkatan Laut), IDP (Ikatan Dinas Pendek), Sepawamil (Sekolah Perwira Wajib Militer), hingga Semapa PK (Sekolah Perwira Prajurit Karier Tentara Indonesia).
Prosesi pedang pora dalam pernikahan hanya boleh dilakukan satu kali seumur hidup. Artinya jika prajurit menjadi duda dan menikah lagi, ia tidak boleh menggelar Pedang Pora.
![Potret Nagita Slavina dan Raffi Ahmad kondangan ke nikahan Febby Rastanty. [Instagram/@raffinagita1717]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/11/10/27017-potret-nagita-slavina-dan-raffi-ahmad-kondangan-ke-nikahan-febby-rastanty.jpg)
Syarat prosesi Pedang Pora dalam pernikahan
Berikut adalah berbagai persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi untuk menjalani prosesi Pedang Pora.
1. Permohonan izin untuk menikah dan 10 lembar salinan lengkap dengan tanda tangan dari atasan di satuan masing-masing misalnya Komandan Batalyon (Danyon).
2. Surat pernyataan kesanggupan calon mempelai wanita beserta tanda tangan bermaterai.
3. Surat pernyataan persetujuan dari pihak orang tua atau wali calon istri yang bertandatangan.
Baca Juga: Bernuansa Pink dan Putih, Intip Deretan Foto Pernikahan Febby Rastanty dan Drajad Djumantara
4. Surat keterangan menetap dari orangtua pihak calon istri dan suami.