Kini Dielu-elukan, Ingat Lagi Kronologi Kasus Zumi Zola Diciduk KPK

Minggu, 10 November 2024 | 16:25 WIB
Kini Dielu-elukan, Ingat Lagi Kronologi Kasus Zumi Zola Diciduk KPK
Zumi Zola (Instagram/zumizolazulkifli)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola belakangan dielu-elukan sejumlah warganet. Apalagi usai ia tampak dekat dengan putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Putri Zulhas.

Kedekatan keduanya sering kali diunggah di media sosial. Mulai dari berkampanye bersama hingga berkuda, momen keduanya sempat mejeng di Instagram Putri Zulhas.

Kini pepet Putri Zulhas, ingat lagi kasus korupsi yang menimpa Zumi Zola, seperti apa?

Kasus korupsi Zumi Zola

Baca Juga: KPK Kehilangan Jejak Paman Birin? MAKI Desak Terbitkan dalam DPO

Potret Putri Zulhas dan Zumi Zola (Instagram/zumizolazulkiflinurdin)
Potret Putri Zulhas dan Zumi Zola (Instagram/zumizolazulkiflinurdin)

Zumi Zola baru dilantik sebagai Gubernur Jambi pada 12 Februari 2016. Baru dua tahun menjabat, Zumo Zola ditetapkan sebagai tersangka oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.

Kala itu, Zumi Zola diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Ia ditangkap terkait dengan perkara kasus suap RAPBD Jambi. 

Majelis hakim menyebut Zumi zola menerima gratifikasi hingga lebih dari Rp 40 miliar. Dari jumlah tersebut, Zumi Zola  menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. 

Mantan suami Sherrin Tharia itu juga terbukti kenerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor. Ia bahkan menerima uang dari Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.

Kemudian melalui orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang, ia mendapatkan uang sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS, dan 1 unit Toyota Alphard. 

Baca Juga: Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Kantor Setda Papua

Selain itu, Zumi juga menerima uang dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi saat itu. Uang ini diberikan dengan 3 mata uang berbeda, yaitu sebesar Rp 3 miliar, 30.000 dollar AS, dan 100.000 dollar Singapura. 

Selain itu, Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi senilai total Rp 16,34 miliar. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Atas kasus tersebut, Zumi Zola dijatuhi vonis kurungan 6 tahun penjara. Namun usai mengajukan PK, ia bebas pada tahun 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI