Suara.com - Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta soal kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI. Dalam gugatannya tersebut, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000.
Nominal denda tersebut kemudian menjadi topik perbincangan hangat warganet X. Mereka mengatakan hal itu sebagai "the real nuwun sewu". Memang apa makna istilah ini hingga dikaitkan dengan ganti rugi untuk KAI?
Makna Istilah Nuwun Sewu
Sejumlah warganet menuliskan nuwun sewu saat menanggapi unggahan soal ganti rugi Rp 1.000 yang perlu dipenuhi PT KAI. Menurut mereka ada hubungannya antara jumlah denda ini dengan istilah dari Bahasa Jawa itu.
Baca Juga: Jelajah Rasa Betawi yang Asli: 6 Kuliner Wajib Coba di Setu Babakan
"Wow cuman denda Rp 1.000 tp sbnernya sindiran keras lohh. "Nuwun sewu" = mohon ijin," tulis salah seorang warganet X, sebagaimana dikutip Sabtu (9/11/2024).
"1000 = sewu (bhs jawa). Nuwun sewu (permisi). PT Kai diajarin nuwun sewu sm Sultan soalnya itu tanahnya punya Sultan. Lagian seenaknya banget anjir klaim tanah seenaknya mentang mentang dibolehin pake scr cuma cuma wkwkwk," tulis yang lain.
"Minta ganti rugi 1000 itu bukan hanya sebuah nominal ya. Tapi makna tersirat," komentar seorang warganet.
"Real definition of 'nuwun sewu'," komentar warganet lain.
Nuwun sewu merupakan istilah dari bahasa Jawa yang bermakna minta izin. Namun, sudah lama istilah ini diplesetkan menjadi "minta seribu". Pasalnya, "sewu" sendiri dalam bahasa Indonesia berarti Rp 1000.
Baca Juga: Titik Operasi Zebra 2024 di Jogja, Cek Lokasi, Jadwal hingga Prioritas Pelanggaran yang Ditindak
Dengan begitu, ganti rugi sebesar Rp 1000 yang diminta Keraton Yogyakarta kepada PT KAI dinilai memiliki makna lain. Publik beranggapan bahwa pihak keraton ingin KAI izin terhadap tanah yang diklaim milik mereka.
Nuwun sewu disebut-sebut mengandung simbol kearifan lokal yang disampaikan secara sederhana dan ramah. Ada beberapa makna luas terkait istilah ini. Salah satunya dianggap sebagai bentuk penyerahan diri.
Selanjutnya, nuwun sewu merupakan bentuk persetujuan dan yakin akan diri sendiri untuk hidup bersama dalam agama yang berbeda-beda. Selain itu, siap melakukan kegiatan bersama warga atau gotong royong.
Tak hanya itu, nuwun sewu pun dianggap sebagai penghormatan kepada alam rahim yang menyajikan sumber kehidupan. Lanjut, istilah ini juga bermakna menghargai sesama manusia dan bentuk ungkapan rasa syukur.
Soal gugatan terhadap PT KAI, Kuasa Hukum Kasultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto mengatakan bahwa hal tersebut bukan masalah perebutan lahan. Ini adalah tanah milik kasultanan yang diklaim oleh PT KAI.
"Memang lahan tersebut secara hukum adalah milik Kasultanan yang secara sengaja didaftarkan PT KAI sebagai aset milik perusahaan tersebut," ujar Markus Hadi dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Lebih lanjut, Markus mengatakan kliennya hanya ingin mengajak PT KAI tertib administrasi dan taat pada aturan Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana telah tertuang dalam gugatan.
"Terhadap permasalahan ini sudah dilakukan pendekatan dan diskusi bertahun tahun namun PT KAI tak mengindahkannya bahkan cenderung mengulur waktu," lanjutnya.
Adapun perkara tersebut terdaftar dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024. Gugatan ini dibuat Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condro Kirono.
Dilayangkannya gugatan itu karena PT KAI mengklaim aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Jogja lintas Bogor-Jogja KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.
Di sisi lain, keraton mengklaim sebagai pemilik atas dasar Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Bukan hanya PT KAI, ada pula Kementerian BUMN yang menjadi tergugat I. Kemudian, turut dilaporkan pula Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kemenkeu, serta Kemenhub yang menjadi daftar para tergugat II.
Diketahui bahwa ada lima lahan sengketa yang ditulis dalam gugatan. Tanah ini meliputi Samsat dan Ditlantas Polda DIY, Kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, sisi selatan Stasiun Tugu, serta mess Ratih ke barat.
Dalam gugatan tersebut, pihak Keraton Yogyakarta meminta ganti rugi sebesar Rp 1.000 terhadap PT KAI. Dikatakan oleh Markus, jumlah tersebut menandakan bahwa kasultanan tidak pernah memberatkan rakyat.
"Terkait Kasultanan yang meminta ganti rugi sebesar Rp1.000 ini menunjukkan Kasultanan tidak pernah memberatkan masyarakatnya," kata Markus.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti