Suara.com - Febby Rastanty akhirnya melepas masa lajangnya dengan dinikahi Drajat Djumantara pada Sabtu (9/11/2024). Momen inilah yang tergambar di Instagram Story unggahan penyanyi Yura Yunita.
“Congrats ya sayangku @febbyrastanty,” ucap Yura sambil memperlihatkan kebersamaan Febby dan Ajat di kursi pelaminan.
Tampak pasangan yang sudah berpacaran sejak tahun 2021 itu mengusung adat Sunda untuk pernikahan mereka. Rangkaian bunga berwarna putih dan peach yang menyegarkan mata terlihat menjadi dekorasi utama di sekitar pelaminan.
Yura juga mengunggah momen ketika Ajat melakukan ijab kabul dengan Febby duduk di sampingnya. Dari situ terungkap sedikit mahar yang diberikan oleh Ajat untuk meminang Febby, yakni uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat.
Baca Juga: Drajat Djumantara Anak Siapa? Calon Suami Febby Rastanty Ternyata Bukan dari Keluarga Sembarangan
“...Uang sebelas US Dollar dan Rupiah 2.024, dibayar tunai,” seperti itulah potongan ucapan wali yang menikahkan Ajat dan Febby.
Tampaknya Ajat menyiapkan mahar sesuai dengan tanggal pernikahan mereka, yakni 9 November 2024.
Ajat tampak menyampaikan kalimat ijab kabulnya dengan tenang dan mantap, sehingga langsung dinyatakan sah menikahi Febby.
Tentu momen mengharukan ini disambut dengan banyak komentar positif oleh warganet di media sosial. Apalagi karena selama ini Febby cenderung tidak pernah mengumbar kehidupan pribadinya, termasuk hubungannya dengan Ajat yang berjalan serius selama beberapa tahun belakangan.
Di sisi lain, akad nikah ini juga mengantarkan Febby selangkah lebih dekat menjadi Ibu Bhayangkari. Pasalnya Ajat merupakan perwira polisi, tepatnya menyandang pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), dengan sejumlah gelar akademis mentereng yaitu Sarjana Terapan Kepolisian (S. Tr. K), Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.), dan Magister Sains (M.Si.).
Melansir Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, Iptu merupakan salah satu dari pangkat Golongan III atau Perwira Pertama yang berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.046.600 sampai Rp5.006.500.
Seorang polisi berhak mendapatkan sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan untuk istri/suami dan anaknya sebagaimana diatur di PP 21/2001. Tunjangan istri/suami sendiri ditetapkan sebesar 10% gaji pokok setelah melaporkan perkawinan. Dengan demikian, Febby diasumsikan berhak menerima tunjangan antara Rp304.660 sampai Rp500.650 setiap bulan dari negara.