Bebas Tanpa Pengawalan, Beda Pengamanan Didit Hediprasetyo vs Gibran Rakabuming saat Jadi Anak Presiden

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 08 November 2024 | 12:27 WIB
Bebas Tanpa Pengawalan, Beda Pengamanan Didit Hediprasetyo vs Gibran Rakabuming saat Jadi Anak Presiden
Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Didit Hediprasetyo (kanan). [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Anak-anak presiden dapat pengawalan dari Paspampres, bukan karena wali kotanya," kata Agus pada 26 Februari 2021.

Tugas Paspampres

Paspampres adalah kependekan dari Pasukan Pengamanan Presiden. Arti Paspampres adalah pasukan yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan fisik langsung dalam jarak dekat setiap saat. 

Pengamanan fisik itu diberikan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya.

Tugas Paspampres telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Tak hanya itu, pengamanan dari paspampres juga bisa diberikan terhadap Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI