Suara.com - Pengawalan terhadap putra Presiden Prabowo Subianto, Didi Hediprasetyo menjadi sorotan kala desainer itu membuka sebuah pop up store "Kurasi Merah Putih" di Plaza Indonesia, Jakarta.
Pasalnya di tengah keramaian suasana mal dan kesibukannya, Didit Prabowo nampak santai dengan pengunjung, termasuk ketika menjamu Deddy Corbuzier yang mampir di store-nya.
"Yang lain pada ribet politik, temen gue satu ini lagi bikin pameran untuk Hari Pahlawan," tulis Deddy di video unggahannya, Kamis(7/11/2024).
Selain karier fashion desainnya yang membuat kagum, publik juga takjub dengan keramahan Didit Prastyo tanpa pengawalan ketat di sekitarnya. Padahal, meski sudah sering kali menggelar event sebagai desainer, kini status Didit merupakan anak presiden yang seharusnya mendapat pengawalan khusus dari Paspampres.
Baca Juga: Foto: Bahlil Umumkan Pengurus Baru Golkar, Tak Ada Nama Gibran dan Jokowi
Publik pun ramai membandingkannya dengan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang kala menjadi anak Presiden Joko Widodo.
"Kok nggak dikawal kayak Kaesang dan Gibran waktu bapaknya jadi presiden ya?" sindir netizen.
"Ini nggak ada paspampres yang ngawal? Beda ya sama anak-anak presiden yang sebelumnya, ke mana-mana ada yang ngawal," ujar netizen lain.
Ketika masih menjadi anak presiden, baik Gibran, Kaesang maupun Kahiyang Ayu dan keluarganya mendapat pengawalan khusus dari Paspampres.
Bahkan, Gibran dan Bobby Nasution menantu Jokowi tetap mendapat pengawalan Paspampres ketika mereka telah menjabat sebagai Wali Kota.
Komandan Paspampres Agus Subianto menyebut bahwa Gibran dan Bobby tetap mendapat pengawalan karena statusnya adalah keluarga presiden.
"Anak-anak presiden dapat pengawalan dari Paspampres, bukan karena wali kotanya," kata Agus pada 26 Februari 2021.
Tugas Paspampres
Paspampres adalah kependekan dari Pasukan Pengamanan Presiden. Arti Paspampres adalah pasukan yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan fisik langsung dalam jarak dekat setiap saat.
Pengamanan fisik itu diberikan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya.
Tugas Paspampres telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Tak hanya itu, pengamanan dari paspampres juga bisa diberikan terhadap Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.