Tak Seperti Dugaan, Mahfud MD Anggap Tom Lembong Penuhi Unsur Korupsi, Ini Penjelasannya

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 08 November 2024 | 11:03 WIB
Tak Seperti Dugaan, Mahfud MD Anggap Tom Lembong Penuhi Unsur Korupsi, Ini Penjelasannya
Mahfud MD. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD buka suarat terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan kasus korupsi impor gula selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Tak seperti dugaan oposisi lainnya, Mahfud MD menilai bahwa kasus Tom Lembong sudah memenuhi unsur pidana korupsi. Mahfud juga sependapat dengan Kejagung yang menyatakan ketiadaan aliran dana yang diterima Tom Lembong dalam kasus tersebut tetap bisa dipidana korupsi.

"Tapi dalam kasusnya sendiri yang masyarakat berharap itu Tom Lembong nggak ada korupsinya karena tidak ada aliran dana, nggak bisa, di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada bukti aliran dana," kata Mahfud MD, Rabu (6/11/2024).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, kasus korupsi pada intinya adalah menimbulkan kerugian negara dengan memperkaya diri atau orang lain.

Baca Juga: Mantan Bos Timah Ungkap Tak Pernah Lihat Laporan Dokumen Kerugian Negara Rp300 Triliun

"Rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain termasuk perusahan-perusahaan diberi lisensi. Kalau terdapat keuntungan secara tidak wajar itu korupsi," terang Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD juga menuturkan bahwa kasus korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong telah memenuhi dua unsur pidana.

"Unsur kedua, pelanggaran surat, melanggar hukum melanggar aturan yang tentu dihitung kerugian negara atas itu semua berapa. Kalau itu tidak ada debat bahwa unsurnya (pidana) nampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu," ujar Mahfud MD.

Sikap dan keterangan Mahfud MD ini mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, publik mengira bahwa Mahfud MD dalam barisan yang sama dengan Tom Lembong sebagai oposisi dar pemerintah. Namun nampaknya, Mahfud MD punya sikap berbeda soal hukum.

"Aku bilang juga apa. Unsur pasalnya terpenuhi.

Baca Juga: Thomas Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Mahfud MD Ungkap Unsur Pidananya

Yg ngagetin orang, Pak Mahfud yg dianggap oposisi, ternyata komentarnya ngga menolak penangkapan/penahanan TL. Ya dia membenarkan unsur pasalnya," komentar Fajar Nugros di X.

"Tapi pas soal kaesang ga selugas ini pak Mahfud," sindir warganet lain.

"Kalau memang begitu logikanya seharusnya banyak banget pejabat yang tertangkap," imbuh warganet lain.

Risjono
Apa yang di kata p.Mahmud MD, menurut saya sih janggal aja, Krn gak terbuka jalan ceritera ya .TL menjabat menteri hanya 9 bulan, nah menteri sebelum dan sesudahnya gimana? Sedang menurut tuduhan kejadiannya kapan? Kerugian pemerintah di hitung dari apa? Besarannya tahu tp sumber calculasi nya GK jelas, menjabat menteri THN 2015-2o16 koq baru sekarang di bukanya? Terus menteri sebelum dan sesudahnya gimana ? Karena perlu di hitung juga kerugian negara dari tahun berapa ke THN berapa?..lantas menteri yang penggantinya gimana? Harus nya di jelaskan transparan jgn asal JD tersangka agar Rakyat GK di bodoh bodoh in lagi...sehingga Rakyat juga bisa mengontrol dan mengawasi kebijakan Kejaksaan Agung
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI