Suara.com - Hari Guru Nasional akan kembali diperingati pada Senin, 25 November 2024. Salah satu cara untuk merayakannya adalah dengan membuat atau membagikan poster. Berikut adalah contoh poster Hari Guru Nasional.
Hari Guru Nasional dijadikan peringatan nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, dan hari besar ini juga terkait dengan hari lahir Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Momen ini menjadi saat yang istimewa bagi para guru, sehingga penting bagi siswa untuk mendokumentasikan atau mengungkapkan apresiasi pada hari tersebut, salah satunya melalui poster berisi pesan-pesan penting tentang peran guru dalam pendidikan.
Dengan desain yang menarik dan pesan yang mengena, poster dapat menjadi media yang efektif untuk menghormati jasa para guru. Bagi Anda yang sedang mencari referensi, simak contoh poster Hari Guru Nasional berikut ini.
20 Contoh Poster Hari Guru Nasional
- Poster Hari Guru
- Poster Hari Guru
- Poster Hari Guru
- Poster Hari Guru
- Poster Hari Guru
- Poster Hari Guru
- Poster Hari Guru
- Poster Hari Guru
- Poster Hari Guru
- Poster Hari Guru
- Poster Hari Guru
- Poster Hari Guru
- Poster Hari Guru
- Poster Hari Guru
- Poster Hari Guru
- Poster Hari Guru
- Poster Hari Guru
- Poster Hari Guru
- Poster Hari Guru
- Poster Hari Guru
Tema Hari Guru Nasional 2024
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengangkat tema "Guru Hebat, Indonesia Kuat" untuk peringatan Hari Guru Nasional 2024. Tema ini dipilih sebagai wujud dukungan dan penghargaan terhadap dedikasi serta semangat mengajar, berbagi, dan berkolaborasi dari para guru hebat di Indonesia.
Selain itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti juga menetapkan bulan November sebagai Bulan Guru Nasional. Melalui Bulan Guru Nasional, diharapkan dapat memperkuat komitmen negara dalam mendukung dan menghargai profesi guru.
Hari Guru Sekolah Libur atau Tidak?
Baca Juga: Kumpulan Puisi Untuk Hari Guru 2024, Bisa Dibacakan Saat Perayaan di Sekolah
Aturan mengenai hari libur nasional diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri. Merujuk pada aturan tersebut, selama bulan November ini tidak ada hari libur nasional alias tanggal merah.