Berapa Gaji Staf Utusan Khusus Presiden? Raffi Ahmad Santai Tawari Niatus Sholihah Jadi Asisten

Kamis, 07 November 2024 | 15:45 WIB
Berapa Gaji Staf Utusan Khusus Presiden? Raffi Ahmad Santai Tawari Niatus Sholihah Jadi Asisten
Raffi Ahmad di Kantor Utusan Khusus Presiden . (Instagram/raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kehadiran content creator difabel bernama Niatus Sholihah di program yang dipandu Raffi Ahmad ternyata membawa rezeki lebih.

Bagaimana tidak? Raffi dengan santai menawari Niatus kesempatan untuk bekerja sebagai stafnya di Utusan Khusus Presiden setelah lulus kuliah kelak. Pasalnya Niatus ternyata sudah berada di Semester 7 jurusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

"Kamu bisa bantuin aku, jadi salah satu staf di Utusan Khusus Presiden bagian Generasi Muda, karena ini bisa. Kamu pikirin dulu, karena sebentar lagi kamu kan lulus, nanti kalau sudah lulus ketemu aku," ucap Raffi, dikutip dari akun Instagram @/newsrans, Kamis (7/11/2024).

Tentu saja tawaran Raffi ini langsung membuat seluruh hadirin di studio ikut bertepuk tangan, sementara Niatus tampak terharu atas rezeki yang datang kepadanya.

Baca Juga: Segini Gaji Bersih Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden, Kebanting Harga Gantungan Tas Nagita Slavina

Gaji Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden

Raffi Ahmad jadi Utusan Khusus Presiden (Instagram/raffinagita1717)
Raffi Ahmad jadi Utusan Khusus Presiden (Instagram/raffinagita1717)

Merujuk pada Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, disebutkan bahwa Utusan Khusus Presiden bisa dibantu oleh paling banyak 2 Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 Pembantu Asisten.

Lalu di Pasal 28 dijelaskan bahwa Asisten Utusan Khusus Presiden memiliki kedudukan yang setara dengan jabatan struktural Eselon II.a alias jabatan pimpinan tinggi pratama, sementara untuk Pembantu Asisten setara dengan Eselon III.a atau jabatan administrator.

Lantas berapa gaji yang berhak diterima Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden?

Dilansir dari kitalulus.com, jabatan Eselon II di Pegawai Negeri Sipil mencakup Golongan IV/d untuk yang tertinggi dan IV/b untuk yang terendah. Sementara jabatan Eselon III meliputi Golongan IV/b untuk yang tertinggi dan III/d untuk yang terendah.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dibilang Dangkal Usai Kampanye Cagub Jateng, Publik: Kaya Nggak Jamin

Dengan demikian, pejabat Eselon IIa yang setara dengan Asisten Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan gaji pokok di kisaran Rp3.426.900 sampai Rp6.114.500 per bulan. Untuk tunjangan jabatannya adalah Rp3,25 juta menurut Perpres 26/2007.

Sedangkan bila menjadi Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden yang setara Eselon IIIa, maka gaji pokoknya antara Rp3.154.400 sampai Rp5.628.300. Untuk tunjangan jabatannya adalah sekitar Rp1,26 juta per bulan.

Sayangnya belum diketahui Niatus akan mendapatkan jabatan sebagai Asisten atau Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI