Suara.com - Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong resmi mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka atas dugaan kasus korupsi impor gula.
"Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami, yang didasarkan pada surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 29 Oktober 2024," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Selasa (5/11/2024).
"Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," sambungnya.
Namun apakah yang sebenarnya dimaksud dengan proses praperadilan?
Baca Juga: Mahfud MD Kuliti Kejanggalan Kasus Tom Lembong: Kalau Hukum Tajam ke Musuh ...
Perihal praperadilan telah diatur dalam Pasal 1 Butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan Pasal 95 s/d 97 KUHAP, Pasal 1 Butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, Pasal 47 s/d 49, dan Pasal 128 s/d 132 KUHAP.
Dilansir dari laman PN Klaten, praperadilan merupakan wewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang tiga hal berikut:
- Sah tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan
- Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan
- Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan
Selain itu, praperadilan juga mencakup tuntutan ganti kerugian akibat adanya "tindakan lain", seperti pemasukan rumah, penggeledahan, hingga penyitaan yang tidak sah menurut hukum.
Selain langsung oleh tersangka, praperadilan sebenarnya juga bisa diajukan oleh Kepolisian terhadap Kejaksaan atau sebaliknya. Pada dasarnya praperadilan dilakukan untuk saling kontrol agar kepastian hukum dapat diberikan.
Baca Juga: Lebih Banyak dari Tom Lembong, Ini Daftar Menteri Perdagangan Era Jokowi yang Juga Impor Gula