Suara.com - Setelah lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta CPNS 2024 akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun, sebelumnya, peserta perlu memahami berbagai aturan terkait proses seleksi, termasuk perhitungan perangkingan CPNS 2024.
Dalam ketentuan kelulusan SKD, peserta tidak hanya harus mencapai nilai ambang batas. Hanya sebagian peserta yang akan disaring untuk melanjutkan ke tahap SKB.
Ketentuan mengenai peringkat SKD CPNS yang menentukan kelanjutan ke tahap SKB tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Untuk informasi lebih lengkap, simak ulasannya berikut ini.
Skema Perangkingan SKD CPNS 2024
Baca Juga: Download Materi SKB CPNS 2024 PDF Lengkap: dari Analis Hukum, Apoteker, Hingga Teknisi Mesin
Berikut adalah skema peringkat SKD CPNS untuk bisa melanjutkan ke SKB:
- Hasil kelulusan SKD ditentukan berdasarkan peringkat tertinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas, dengan jumlah peserta yang lolos maksimal tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. Misalnya, jika kebutuhan jabatan sebanyak 3, maka akan ada 9 peserta (3x3) yang lolos, dipilih berdasarkan peringkat skor tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas.
- Jika ada pelamar dengan nilai SKD yang sama dan berada di batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka urutan penentuan hasil SKD dimulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), dilanjutkan dengan tes intelegensia umum (TIU), dan kemudian tes wawasan kebangsaan (TWK).
- Jika masih ada nilai yang sama di batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka pelamar tersebut dapat mengikuti SKB.
Cara Perhitungan Nilai Integrasi SKD dan SKB
Penentuan kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 dilakukan dengan menggabungkan nilai SKD dan SKB, di mana SKD memiliki bobot 40% dan SKB 60%.
Sebelum mengintegrasikan nilai SKD dan SKB, total nilai SKD harus dihitung dengan rumus: skor yang diperoleh dibagi skor tertinggi, kemudian dikalikan dengan skala nilai maksimal dan hasilnya dikalikan 40%.
Selanjutnya, total SKB dihitung menggunakan sistem CAT. Bobot tertinggi untuk CAT adalah 50%, wawancara 30%, dan ujian tambahan 20%.
Baca Juga: Setelah SKD Tes Apalagi? Ini Tahapan Seleksi CPNS 2024 yang Perlu Kamu Ketahui
Rumus perhitungan nilai SKB CAT adalah skor SKB CAT dibagi nilai tertinggi SKB, dikalikan skala nilai maksimal, lalu hasilnya dikalikan 50%. Setelah itu, nilai SKD dan SKB digabungkan menggunakan rumus integrasi, yaitu SKD 40% + SKB 60%.
Demikianlah informasi terkait perhitungan perangkingan CPNS 2024. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas