Suara.com - Keluarga Sultan Andara atau Raffi Ahmad tengah ramai diperbincangkan publik. Pasalnya, di tahun 2024 ini beberapa anggota keluarga Raffi berhasil masuk dalam jajaran pejabat pemerintahan di era Presiden Prabowo Subianto.
Sebut saja seperti sang adik Nissya Ahmad yang terpilih sebagai anggota DPRD Jawa Barat, sedangkan Raffi Ahmad jadi Utusan Khusus Presiden RI. Tak hanya dari keluarga Raffi, anggota keluarga Nagita Slavina yaitu sang paman Dony Oskaria juga ikut kebagian kursi di pemerintahan sebagai Wakil Menteri BUMN sekaligus Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang baru ditetapkan beberapa hari lalu.
Posisi para anggota keluarga Sultan Andara ini pun terbilang cukup strategis. Meskipun beberapa dari mereka sudah sukses di dunia entertainmen, namun keputusan untuk terjun ke dunia politik ini terbilang cukup moncer.
Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh para anggota keluarga Sultan Andara yang kini duduk di kursi pemerintahan ini? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Prabowo Subianto Akan Mereshuffle Kabinet di Awal November, Benarkah?
Gaji Nisya Ahmad
Nisya Ahmad resmi dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Barat periode 2024 - 2029 pada Senin (02/09/2024) lalu. Sebagai anggota DPRD, Nissya berhak menerima gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Di dalam PP tersebut, gaji dan tunjangan anggota DPRD diatur dengan rincian berikut :
- Gaji pokok anggota DPRD sebesar Rp1.575.000 per bulan
- Tunjangan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan reses, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi sebesar Rp40.000.800
- Uang Paket: Rp157.000 per bulan
Jika ditotal, maka Nisya Ahmad berhak menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp41.740.000 per bulan.
Gaji Raffi Ahmad
Raffi Ahmad masuk dalam jajaran Utusan Khusus Presiden dan diamanahkan untuk menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni. Jabatan yang diemban Raffi ini pun juga membuatnya berhak menerima gaji yang diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baca Juga: Siapa Profesor Peter Phongphaew, Disebut CEO UIPM Sebagai Sosok Asli Pemberi Gelar Raffi Ahmad
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,".
Untuk gaji seorang menteri diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 60/2000 yang menyebutkan bahwa gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 per bulan. Tak hanya itu, Raffi juga berhak menerima tunjangan setingkat menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Jika ditotal, maka Raffi berhak menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulan sebagai Utusan Khusus Presiden RI.
Gaji Dony Oskaria
Dony Oskaria yang merupakan paman dari Nagita Slavina kini merangkap dua jabatan sebagai Wakil Menteri BUMN sekaligus Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Sebagai Wakil Menteri BUMN, gaji dan tunjangan Dony diatur dalam Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Berbeda dengan menteri, gaji seorang wakil menteri hanya diberikan sebesar 85% dari gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri.
Jika tunjangan menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan, maka seorang wakil menteri berhak menerima tunjangan sebesar Rp11.566.800 per bulan.
Wakil Menteri juga setingkat dengan pejabat struktural eselon 1-A berhak menerima uang tunjangan jabatan 135% dari pejabat eselon 1-A yaitu sebesar Rp7.425.000. Wakil menteri juga berhak menerima tunjangan lainnya sesuai dengan kebijakan kementerian.
Kontributor : Dea Nabila