Suara.com - Menjelang Pilkada serentak 2024, berbagai Lembaga survei ikut berpartisipasi melakukan survei elektabilitas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Salah satunya Poltracking. Siapa pemilik Poltracking?
Poltracking sebagai salah satu Lembaga survei di Indonesia terkena sanksi dari Persepsi (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia). Lembaga Poltracking sebelumnya melakukan survei elektabilitas tiga pasangan calon gubernur dan calon waki gubernur Jakarta periode Oktober 2024 Bersama Lembaga Suveri Indonesia(LSI). Sanksi dijatuhkan usai Dewan Etik Persepsi melakukan pemeriksaan epada LSI dan Poltracking.
Usai sanksi dijatuhkan, Lembaga survei Poltracking pun memutuskan keluar dari Persepsi. Polemik ini menarik perhatian public, hingga banyak yang ingin tahu siapa pemilik Poltracking sekaligus juga kronologi peristiwa yang menjadi latar belakang Poltracking sampai cabut dari Persepsi.
Profil Pemilik Poltracking
Pendiri dan pemilik Poltracking Bernama Hanta Yuda AR. Saat ini ia juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia sejak tahun 2012.
Baca Juga: Skandal Survei Pilkada DKI, Pengamat Sebut Konflik Kepentingan Jadi Biang Kerok
Hanta merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia meraih gelar sarjana Ilmu Politik dari Jurusan Politik Pemerintahan UGM dengan predikat cumlaude. Setelah meraih gelar sarjana, Hanta melanjutkan Pendidikan hingga meraih gelar Master Ilmu Politik dari Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia dengan Yudisium Cumlaude.
Saat masih kuliah di UGM, Hanta aktif di Gerakan mahasiswa. Ia menjabat sebagai Presiden Mahasiswa UGM dan Koordinator Pusat BEM se-Indonesia.
Hanta menorehkan banyak prestasi dengan penelitian dan analisis politik yang mendalam. Ia pernah melakukan kajian spesialisasi mengenai partai politik, perilaku pemilih, system presidensial, kepemimpinan plitik, dan demokratisasi. Ia juga menulis dan menerbitkan beberapa buku kritis, diantaranya:
- Potret Institusionalisasi Sistem Presidensial di Indonesia (2007)
- Konfigurasi Generasi Kepemimpinan Nasional (2008)
- Potret Institusionalisasi Partai Politik di Indonesia (2009)
- Politik Indonesia 2009: Partai Politik, Pemilu, dan Prospek Koalisi (2010)
- Kepresidenan Yudhoyono, Sekretariat Gabungan Koalisi, dan Pemerintahan Tersandera (2011)
- Jejak Para Pemimpin (2014).
Atas konsistensinya dalam melakukan penelitian dan Analisa politik, Hanta memperoleh beberapa penghargaan, antara lain:
Baca Juga: Pakar Ungkap Cara Bedakan Hasil Survei Pemilu yang Objektif dengan Abal-Abal, Masyarakat Harus Jeli
- Indonesian Creativity and Best Leader Award 2018
- Indonesian Leaders Excellent Award 2019
- Man & Women Best of 2019
- Leadership Excellence & Profesional Development Award 2019
- Pemimpin Perubahan Inspiratif & Inovatif Indonesia 2019
- Creative & Innovative Leader & Professional Champions Award 2021
- Best Leadership and Professional Award 2021.
Kronologi sampai cabut dari Persepi
Pada Selasa, 5 November 2024, Lembaga Survei Poltracking Indonesia menyatakan keluar dari Persepsi. Keputusan itu diumumkan paska Poltracking dijatuhi sanksi oleh Persepsi karena hasil surveinya memperlihatkan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) unggul di Pilgub Jakara. Hasil survei mereka berbeda dengan hasil survei dua Lembaga, yakni Poltracking dan Lembaga Survei Indonesia(LSI).
Perbedaan lain yang melandasi keputusan Poltracking keluar dari Persepsi adalah dinamika internal organisasi. Poltracking pernah menjelaskan pemeriksaan metode dan implementasi dari LSI dapat dianalisis dengan baik, tapi tidak dijelaskan bagaimana dan kenapa metode dan imlementasinya dapat dianalisis dengan baik.
Selain itu, hasil analisis LSI juga tidak disampaikan ke public. Padahal, menurut Poltracking hasil analisis merupakan hal penting yang seharusnya disampaikan ke public agar public memiliki data mengenai calon pemimpin mereka.
Dalam pertemuan dengan Dewan Etik Pertama, hal penting yang dibahas adalah cerita tentang LSI melakukan penggantian beberapa Primary Sampling Unit (PSU) sekitar 60 PSU (50 persen), survei LSI di Pilkada Jakarta. Poltracking mengetahui bahwa metode sampling itu tidak diumumkan ke public. Poltracking berpandangan bahwa seharusnya hal itu disampaikan juga ke public, karena penggantuan PSU memiliki konsekuensi terhadap kualitas data.
Di sisi lain, dewan etik mengaku tidak bisa memverifikasi data Poltracking. Bertolak belakang dengan kinerja pihak Poltracking yang mana sudah menyampaikan seluruh data yang diminta dan memberikan penjelasan secara mendetail.
Poltracking lalu menegaskan tidak memahami apa yang dimaksudkan dengan banyaknya perbedaan data awal dan data terakhir. Poltracking tidak mendapatkan penjelasan apapun, padahal sudah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) survei guna menjaga kualitas data. Oleh karena itu, mereka akhirnya memutuskan untuk keluar.
Demikian itu informasi mengenai siapa pemilik Poltracking hingga kronologi sampai keluar dari Persepsi. Semoga dapat dimengerti.
Kontributor : Mutaya Saroh