Adu Gaji Wakil Komisaris Pertamina vs Wamen: Dua Jabatan Mentereng Dony Oskaria Paman Nagita Slavina

Nur Khotimah Suara.Com
Rabu, 06 November 2024 | 15:55 WIB
Adu Gaji Wakil Komisaris Pertamina vs Wamen: Dua Jabatan Mentereng Dony Oskaria Paman Nagita Slavina
Dony Oskaria dan Nagita Slavina (InJourney/Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perombakan jajaran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Pertamina memunculkan nama baru, salah satunya adalah Dony Oskaria. Paman Nagita Slavina itu didapuk menjadi Wakil Ketua Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Sebagai informasi, Dony Oskaria saat ini juga menjabat sebagai Wakil Menteri (Wamen) BUMN sehingga menjadi pejabat yang rangkap jabatan.

Keputusan tersebut menuai kritikan oleh berbagai pihak, termasuk politisi Partai PDIP Darmadi Durianto yang menganggap bahwa Dony Oskaria melanggar etik seorang pejabat.

Di sisi lain, publik juga menyoroti gaji yang diterima dari rangkap jabatan tersebut. Lalu, berapa gaji Wakil Komisaris Pertamina dan Wakil Menteri BUMN yang diterima oleh Dony Oskaria?

Gaji Wakil Komisaris Utama Pertamina

Dony Oskaria, kerabat Sultan Andara. (Instagram/raffinagita1717)
Dony Oskaria, kerabat Sultan Andara. (Instagram/raffinagita1717)

Melansir pada Laporan Tahunan 2023 Pertamina, jajaran Anggota Direksi dan Komisaris mendapat gaji bulanan, honorarium, tunjangan fasilitas, insentif kinerja, dan insentif jangka panjang.

Adapun besaran yang diterima telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 dengan rincian sebagai berikut:

  • Honorarium Komisaris Utama adalah 45% gaji Direktur Utama
  • Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah 42,5% gaji Direktur Utama
  • Honorarium Anggota Komisaris lain adalah 90% honorarium Komisaris Utama

Sehingga, Dony Oskaria yang menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama akan mendapat 42,5% dari gaji Direktur Utama. Sementara besaran insentif khusus yang akan diterima oleh Dony Oskaria adalah 42,5% tantiem Direktur Utama.

Kemudian juga mendapat fasilitas dan tunjangan lain, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, tunjangan perumahan, fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum, dan asuransi purnajabatan.

Baca Juga: Semakin Horor Gaji Guru Honorer, Jeritan Hati dari Balik Dinding Kelas

Untuk urusan insentif jangka panjang melalui persetujuan RUPS yang bisa dirupakan dalam bentuk saham dan/atau uang tunai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI