Suara.com - Perombakan jajaran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Pertamina memunculkan nama baru, salah satunya adalah Dony Oskaria. Paman Nagita Slavina itu didapuk menjadi Wakil Ketua Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Sebagai informasi, Dony Oskaria saat ini juga menjabat sebagai Wakil Menteri (Wamen) BUMN sehingga menjadi pejabat yang rangkap jabatan.
Keputusan tersebut menuai kritikan oleh berbagai pihak, termasuk politisi Partai PDIP Darmadi Durianto yang menganggap bahwa Dony Oskaria melanggar etik seorang pejabat.
Di sisi lain, publik juga menyoroti gaji yang diterima dari rangkap jabatan tersebut. Lalu, berapa gaji Wakil Komisaris Pertamina dan Wakil Menteri BUMN yang diterima oleh Dony Oskaria?
Baca Juga: Semakin Horor Gaji Guru Honorer, Jeritan Hati dari Balik Dinding Kelas
Gaji Wakil Komisaris Utama Pertamina
Melansir pada Laporan Tahunan 2023 Pertamina, jajaran Anggota Direksi dan Komisaris mendapat gaji bulanan, honorarium, tunjangan fasilitas, insentif kinerja, dan insentif jangka panjang.
Adapun besaran yang diterima telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 dengan rincian sebagai berikut:
- Honorarium Komisaris Utama adalah 45% gaji Direktur Utama
- Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah 42,5% gaji Direktur Utama
- Honorarium Anggota Komisaris lain adalah 90% honorarium Komisaris Utama
Sehingga, Dony Oskaria yang menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama akan mendapat 42,5% dari gaji Direktur Utama. Sementara besaran insentif khusus yang akan diterima oleh Dony Oskaria adalah 42,5% tantiem Direktur Utama.
Kemudian juga mendapat fasilitas dan tunjangan lain, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, tunjangan perumahan, fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum, dan asuransi purnajabatan.
Baca Juga: Segini Gaji Rocky Gerung dari YouTube Per Bulan, Makin Menyala Kuliti Pemerintah
Untuk urusan insentif jangka panjang melalui persetujuan RUPS yang bisa dirupakan dalam bentuk saham dan/atau uang tunai.
Menurut laporan pada Desember 2023 lalu, diketahui jika Pertamina mengeluarkan dana sebesar Rp806,56 miliar untuk 7 Dewan Komisaris.
Sehingga, apabila diasumsikan setiap Komisaris mendapat gaji yang sama, maka diperkirakan gaji setiap orang mencapai Rp115,22 miliar setiap tahun atau sekitar Rp9,6 miliar perbulannya.
Gaji Wakil Menteri BUMN
Aturan terkait gaji Wakil Menteri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya.
Dalam pasal 1 ayat 1a, disebutkan bahwa Wakil Menteri mendapat sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Menurut informasi yang beredar, gaji menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan, sehingga wakilnya akan mendapat 85% yang berkisar Rp11.566.800 per bulan.
Kemudian, pada pasal 1 ayat 1b disebutkan pula bahwa Wakil Menteri mendapat 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a.
Sehingga, Wakil Menteri akan mendapat tunjangan kinerja sebesarsebesar 135% dari Rp5.500.000, yaitu Rp7.425.000 per bulan.
Sehingga jika dikalkulasi dari kedua gaji dan tunjangan tersebut, Dony Oskaria mendapat gaji sebesar Rp18.991.800 perbulannya.
Kemudian, Wakil Menteri juga mendapat berbagai fasilitas lain, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
Untuk hunia, ketika Wakil Menteri tidak memiliki rumah jabatan, maka akan mendapat tunjangan rumah sebesar Rp35.000.000 per bulan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan