Sementara itu, total penghasilan Wakil Kepala Otorita IKN adalah sebesar Rp155.180.670 yang terdiri dari gaji pokok Rp4.899.300, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp634.770, tunjangan jabatan Rp11.566.800, dan tunjangan kinerja sebesar Rp138.079.800.
Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga akan mendapatkan fasilitas lainnya berupa dana operasional. Untuk Kepala Otorita IKN sendiri sebesar Rp178.000.000, sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp145.000.000.
Bagaimana, sekarang sudah tidak penasaran lagi berapa gaji OIKN, bukan? Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama