Suara.com - Usai viral dan menghasilkan banyak uang dari Goyang Sadbor di TikTok, Gunawan sang pemilik akun @Sadbor86 ditahan polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mempromosikan judi online (judol).
Gunawan ditangkap di kediamannya di Sukabumi pada 31 Oktober 2024 lalu. Penangkapannya ini kemudian membuat publik meminta para selebriti yang juga mempromosikan bisa ikut disangkakan dan dipenjara.
Warganet lantas menilai polisi memilah orang-orang yang terseret judi online. Dalam hal ini, bayaran artis yang ikut mempromosikan tindakan ilegal tersebut menuai rasa penasaran. Berikut informasinya.
Bayaran Artis yang Terseret Judi Online
Para artis yang tak ditahan itu ikut disinggung sutradara Fajar Nugros. Dalam cuitan di akun X pribadinya, ia menyebut jika Gunawan Sadbor tak memiliki bekingan, sehingga berujung dijadikan tersangka dan dipenjara.
"Sedih liat Sadbor. Jadi petani ngga bisa makmur. Giliran berusaha memanfaatkan sosmed buat mengubah nasib. Eh kepleset iklan judi online yang juga dilakukan banyak seleb sosmed/ selebritis lain. Tapi Sadbor ngga punya beking," tulis Fajar Nugros dikutip Rabu (6/11/2024).
Sementara itu, soal bayaran yang diterima artis untuk mempromosikan judol pernah diungkap Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, Zainul Arifin pada 2023 lalu. Ia menyebut tarifnya berkisar antara Rp 10 juta sampai Rp 100 juta.
"Itu (bayaran artis promosikan judol) minimal Rp 10 juta, tapi maksimal lebih dari Rp 100 juta. Saya pikir kalau sekelas Wulan Guritno enggak mungkin Rp 10 juta di-endorse, mereka sebagai BA" ujar Zainul di Bareskrim Mabes Polri, Senin (4/9/2023).

Zainul juga membeberkan sederet inisial artis yang diduga ikut terlibat mempromosikan judol. Nama-nama yang dilaporkan ini memiliki latar belakang yang beragam. Mulai dari aktris, komedian, hingga pedangdut.
Baca Juga: Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
"Inisial pertama adalah Wulan Guritno WG, FP, DP, Young YL, kemudian DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, kemudian YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG," ungkap Zainul Arifin.