Soal pihak yang tak boleh ikut berkampanye sendiri telah ditentukan dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Pada pasal tersebut, berikut pihak yang dilarang untuk mengikuti atau terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024:
- Pejabat Badan Usaha milik Negara/Badan Usaha milik Daerah;
- Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
- Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kepala daerah dan pejabat negara lainnya bisa ikut berkampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai aturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:
- Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara