Suara.com - Raffi Ahmad kembali disorot usai secara ternag-terangan kampanyekan pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubenur Jawa Tegah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Hal ini tampak dlam unggahan akun X @S4N_W1B1, Rabu (6/11/2024). Raffi Ahmad dianggap sebagai orang besar namun tak diimbangi dengan pengetahuian mumpuni.
Suami Nagita Slavina itu enteng kampanye paslon di Pilkada meski dirinya kini menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih.
"Assalamualaikum, saya Raffi Ahmad saya mengenal sosok Pak Ahmad Luthfi sebagai sosok bijaksana, pemimpin hebat. Dan untuk kontestasi pemilihan Calon Gubernur Jawa Tengah saya doakan Pak Ahmad Luthfi bisa memberikan yang terbaik dan diridoi Allah, jalan dimudahkan dan didukung masyarakat Jawa Tengah," ujar Raffi Ahmad.
Baca Juga: Silsilah Keluarga Nagita Slavina, Pamannya Moncer Banget Jadi Wamen dan Wakil Komisaris Pertamina
"Saya Raffi Ahmad, support Aahmad Luthfi. Menang!" imbuhnya.
Video Raffi Ahmad yang endorse Ahmad Luthfi sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Raffi kaya tapi ada tololnya juga. Dia lupa menjabat di pemerintahan," komentar warganet.
"Ini pejabat apa ini, banyak uang tidak menjamin kepintaran," tulis warganet di kolom komentar.
"Bukankah ini pejabat negara dengam titel DR (HC), koq gak paham aturan. Gimana nih @bawaslu_RI?" timpal lainnya.
Baca Juga: Profil Andrew MacGregor Marshall: Jurnalis Asing yang Kritik Gelar Kehormatan Raffi Ahmad
Diketahui, Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden di mana jabatannya setara menteri masuk dalam klasifikasi pejabat negara menurut Pasal 56 UU ASN.
Soal pihak yang tak boleh ikut berkampanye sendiri telah ditentukan dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Pada pasal tersebut, berikut pihak yang dilarang untuk mengikuti atau terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024:
- Pejabat Badan Usaha milik Negara/Badan Usaha milik Daerah;
- Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
- Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kepala daerah dan pejabat negara lainnya bisa ikut berkampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai aturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:
- Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara