Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Edward Tannur mengetahui rencana istrinya untuk menyuap majelis hakim PN Surabaya. Namun, Edward menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui jumlah uang yang dikeluarkan Meirizka untuk membebaskan anaknya.
Diketahui bahwa Meirizka berhubungan dengan hakim yang memutus bebas Ronald Tannur melalui pengacara Lisa Rahmat. Ketiga hakim PN Surabaya yang disuap oleh Meirizka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 23 Oktober 2024, yang juga melibatkan salah satu karyawan Mahkamah Agung dan Lisa Rahmat.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Lisa Rahmat memiliki hubungan dekat dengan Meirizka, karena anak-anak mereka pernah bersekolah bersama. Meirizka kemudian meminta Lisa untuk mendampingi anaknya yang terlibat dalam kasus ini.
Demikianlah informasi terkait pekerjaan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur yang kini menjadi tersangka atas penyuapan hakim.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas