Suara.com - Larangan iPhone 16 masuk ke Indonesia rupanya justru membuka pintu masuk ilegal untuk ponsel terbaru satu ini. Hal inilah yang akhirnya disoroti Komisi XI DPR RI.
Ketika ditanya alasan pelarangan iPhone 16 di Indonesia, Mufti Anam selaku Anggota Komisi XI DPR RI pun menjelaskan bahwa pihak Apple meminta tax holiday selama 50 tahun.
“Hai ini sedang ramai di media sosial soal bagaimana iPhone 16 dilarang masuk Indonesia, Pak. Tapi, setelah kemudian kita buka alasan dari pemerintah, yaitu karena iPhone minta tax holiday (pembebasan pajak) selama 50 tahun, memang gila ini,” ujar Mufti saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI yang disiarkan virtual pada Senin (4/11/24).
Saking kesalnya dengan tuntutan tersebut, Mufti bahkan mengusulkan agar Pemerintah Indonesia memblokir semua iPhone di Indonesia.
Baca Juga: Apple Tunda Vision Pro Murah, Mimpi AR/VR Terjangkau Kandas?
“iPhone ini Pak, memang sudah layak diblokir dari negara kita,” lanjut Mufti.
Lantas, apa sebenarnya fungsi dari Tax Holiday? Mengapa pihak Apple meminta hal tersebut ke pemerintah Indonesia? Berikut ulasannya.
Apa itu Tax Holiday yang diminta iPhone?
Tax holiday adalah kebijakan yang memberikan pembebasan atau pengurangan pajak dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini biasanya diberikan oleh pemerintah untuk mendorong investasi atau kegiatan ekonomi tertentu, dengan tujuan mendukung pertumbuhan sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis.
Misalnya, perusahaan yang baru berinvestasi di bidang teknologi atau industri ramah lingkungan mungkin mendapat fasilitas tax holiday. Dalam hal ini, perusahaan dapat menunda atau bahkan tidak membayar pajak dalam beberapa tahun pertama operasinya.
Baca Juga: iPhone 14 Pro Max Meledak saat Diisi Daya, Apple Masih Selidiki Penyebabnya
Tax holiday bertujuan agar perusahaan dapat lebih fokus pada pengembangan usaha, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing. Peruntukannya bisa meliputi sektor-sektor seperti industri baru, usaha yang berada di daerah tertinggal, atau usaha yang memiliki dampak positif terhadap perekonomian dan lingkungan.
Masih dalam kesempatan yang sama, Mufti masih menyayangkan permintaan pihak Apple mengingat mereka pasti sudah mendapat banyak keuntungan dari berinvestasi di Indonesia.
“Kami ini kemarin mikir Masyallah mereka sudah menikmati begitu banyak duit dari raykat Indonesia, tapi ternyata mereka mau investasi di sini saja minta syarat namanya tax holiday 50 tahun,” papar Mufti.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri