Suara.com - Kisruh pemberian lisensi rumah makan padang oleh Ikatan Keluarga Minang (IKM) rupanya justru menimbulkan seruan boikot rumah makan padang yang berlisensi.
Sebelum keadaan semakin memanas, Andre Rosiade selaku Ketua Harian Ikatan Keluarga Minang sebenarnya sudah klarifikasi bahwa masakan padang boleh dijual siapa saja.
“Jadi tidak ada boleh larangan. Siapa pun, wagra mana pun, etnis apa pun, boleh memasak masakan Padang dan menjualnya,” paparya.
Lebih jauh, Andre menyampaikan bahwa lisensi dari IKM tidak bersifat wajib. Lisensi itu hanya diberikan sebagai upaya menjaga cita rasa.
“Yang kedua, mengenai isu soal lisensi restoran Padang yang dikeluarkan oleh IKM. Lisensi itu dikeluarkan oleh IKM, pertama, tidak dipungut bayaran. Lisensi itu dalam rangka memastikan cita rasa bahwa masakan Padang itu sesuai dengan ciri khas Padangnya,” tambahnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya asal muasal masakan di Rumah Makan Padang selama ini? Berikut kilas baliknya.
Sejarah Rumah Makan Padang
Berasal dari daerah Minangkabau, Sumatera Barat, sebutan Rumah Makan Padang mulai populer di akhir tahun 1960. Masakan ini mulai dikenal di luar pulau Sumatera usai pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di Sumbar.
Adanya penindasan dari pemerintah pusat pada orang Minangkabau membuat mereka berusaha mengganti identitas. Dari sinilah mereka mulai memperkenalkan diri sebagai Padang alih-alih Minangkabau dan mengganti nama dengan unsur kejawa-jawaan.
Baca Juga: Siapa Pemilik RM Pagi Sore? Sejarah Panjang Restoran Padang dengan Cita Rasa Khas Minang
Meski kini sudah menjadi makanan bagi semua kalangan, dulunya masakan Padang hanya bisa dinikmati oleh orang-orang dengan status sosial yang tinggi.