Suara.com - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka kasus suap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Istri politikus Edward Tannur ini memberikan suap sebesar Rp3,5 miliar ke hakim yang menangani kasus hukum anaknya.
Berkat suap yang diberikan Meirizka, Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim di kasus penganiayaan. Tentu penyuapan 3 hakim ini menjadi skandal besar di sistem peradilan Tanah Air. Kepercayaan publik pun dipertaruhkan.
Lantas, berapa kekayaan Meirizka Widjaja yang enteng suap hakim miliaran rupiah demi kebebasan putranya?
Harta kekayaan Meirizka Widjaja
Baca Juga: Profil Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur yang Dipenjara Karena Kasus Suap Hakim
Meirizka sendiri bukan merupakan pejabat di pemerintahan. Fakta ini membuat harta kekayaannya secara rinci tidak dapat diketahui publik.
Kendati demikian, ia adalah istri dari politikus PKB sekaligus anggota DPR RI Edward Tannur. Artinya, ia tentu menikmati harta kekayaan milik suaminya.
Harta kekayaan Edward Tannur sendiri cukup fantastis. Edward diketahui telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periodik 2023.
Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total harta kekayaan Edward adalah Rp10.900.389.622 (Rp10 miliar). Harta terbesarnya bersumber dari aset tanah dan bangunan.
Edward memiliki 6 properti senilai Rp9.583.300.000 (Rp9,5 miliar). Tanah dan bangunan miliknya ini tersebar di Surabaya, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Utara.
Baca Juga: Segini Kekayaan Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur
Sumber harta terbanyak kedua miliknya berasal dari kas dan setara kas senilai Rp941.089.622 (Rp941 juta). Kemudian disusul alat transportasi dan mesin sebesar Rp349 juta.
Terakhir, Edward memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp27 juta. Ia tidak mencatatkan hutang. Sehingga harta kekayaan Edward bersama Meirizka Widjaja yang tercatat resmi adalah Rp10,9 miliar.
Tentu harta kekayaan Edward maupun Meirizka kemungkinan jauh lebih besar dari yang dilaporkan pada 2023. Pasalnya, mereka dapat memberikan suap mencapai Rp3,5 miliar, atau sepertiga harta di LHKPN.