Beda Gaji Basuki Hadimuljono saat Jadi Menteri PUPR Vs Kepala Otorita IKN, Bak Bumi Langit

Husna Rahmayunita Suara.Com
Selasa, 05 November 2024 | 16:47 WIB
Beda Gaji Basuki Hadimuljono saat Jadi Menteri PUPR Vs Kepala Otorita IKN, Bak Bumi Langit
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik mantan menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Seiring dengan pelantikan yang digelar hari Selasa (5/11/24) ini, tidak sedikit warganet yang langsung mempertanyakan beda gaji Pak Bas sapaan akrab Basuki)  saat menjadi menteri PUPR dengan jabatannya saat ini sebagai kepala otorita IKN

Sebelumnya, Pak Bas (memang sudah mengemban tugas sebagai Plt Kepala Otorita IKN sejak bulan Juni 2024. Jabatan ini ia emban setelah Bambang Susantono mundur sebagai kepala Otorita IKN dan menjadi utusan khusus terkait IKN.

Gaji Pak Bas sebagai menteri PUPR

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (pu.go.id)
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (pu.go.id)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri seperti Basuki Hadimuljono setiap bulan adalah Rp5,04 juta. Tentu saja angka ini belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima setiap bulan.

Sesuai Keppres No. 68 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2e, tunjangan yang bisa diterima seorang menteri adalah Rp13.608.000 per bulan.

Dengan begitu, total gaji Basuki Hadimuljono sebagai menteri PUPR setiap bulan adalah Rp18.648.000.

Gaji tersebut belum termasuk gaji Pak Bas sebagai ketua komite Taper. Berdasarkan Perpres Nomor 9 Tahun 2023, Pak Bas akan menerima gaji sebesar Rp32,5 juta per bulan. Dengan begitu, total gaji per bulannya kalau itu adalah sekitar Rp51,1 juta.

Gaji Pak Bas sebagai Kepala Otorita IKN

Baca Juga: Jabat Kepala Otorita IKN, Basuki Tegaskan Tak Ada Rekomendasi dari PDIP

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono. (Suara.com/Novian)
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono. (Suara.com/Novian)

Besaran gaji Kepala Otorita IKN telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI