Suara.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar diperiksa setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka terkait kasus suap hakim.
Sebelumnya, Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Maridien, Bali pada Kamis (24/10/2024) lalu.
Zarof Ricar terseret kasus dugaan makelar kasus yang melibatkan Ronald Tannur terkait penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
Zarof diduga melakukan upaya agar putusan kasasi sejalan dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dijanjikan uang senilai Rp5 miliar.
Baca Juga: Skandal Suap Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Kejagung
Lantas, berapa kekayaan Zarof Ricar?
Zarof Ricar pernah menduduki sejumlah jabatan, seperti eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA.
Ia juga pernah menjabat sebagaiKepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA pada 2017 lalu.
Setelah pensiun, Zarof Ricar mencoba berkecimpun di dunia hiburan menjadi produser film Sang Pengadil.
Zarof Ricar melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK terakhir pada 31 Desember 2021 saat menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Pengacara Lukas Enembe Dipenjara 4,5 Tahun
Zarof tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 51.419.972.176 atau setara Rp51,4 miliar.
Harta kekayaan itu mencakup tanah dan bangunan senilai Rp45.508.902.000 atau Rp45,5 miliar. Mantan pejabat MA ini juga memiliki alat transportasi senilai Rp740 juta.
Dalam LHKPN, Zarof tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp680 juta, kas dan setara kas Rp4,4 miliar, dan harta lainnya Rp66,4 juta. Zarof tercatat tidak memiliki utang.