Suara.com - Kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyeret nama Ronald Tannur semakin melebar. Kini orang tua Ronald Tannur, yakni Edward Tannur dan Meirizka Widjaja, ikut terseret.
Kekinian Meirizka Widjaja alias MW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11).
"Jadi, MW (Meirizka Widjaja) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan," ujar Abdul Qohar.
Ditetapkannya ibu Ronald Tannur sebagai tersangka sepertinya berbuntut pada Edward Tannur. Sosok ayah Ronald Tannur tersebut terpantau kabarnya datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (5/11/2024) siang untuk menjalani pemeriksaan.
Semenjak kabar ini mengudara, publik pun langsung menyoroti sosok Edward Tannur yang disebut-sebut sebagai konglomerat dengan kekayaan fantastis.
Berapa harta ayah Ronald Tannur ini?
Menurut informasi yang dihimpun, Edward Tannur, merupakan seorang pengusaha kawakan yang lahir di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur pada 2 Desember 1961.
Ia sudah menggeluti dunia bisnis dan di usianya yang masih 19 tahun. Ia berhasil menjadi Direktur Swalayan Tulip sekitar tahun 1980-an.
Baca Juga: Kekayaan Nisya Ahmad Terungkap usai Jadi Pejabat, Adik Raffi Ahmad Diam-Diam Punya Utang Rp4 M
Edward Tannur kemudian melebarkan sayap dengan menjajal usaha baru di sektor jasa konstruksi pada tahun 1983. Sebagai pengusaha sukses di usia muda, Edward Tannur terbilang cukup aktif dalam berorganisasi.
Edward Tannut pernah tergabung Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas) Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai ketua. Kemudian, ia juga pernah menjadi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di walayah tersebut.
Setelah perjalanan panjang sebagai pengusaha, ia kemudian menjajal dunia politik dengan maju sebagai calon legislatif dan berhasil menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah melalui partai PKB periode 2004-2009.
Kemudian pada tahun 2019, ia kembali menjadi anggota DPR RI untuk daerah pemilihan NTT II.
Menurut laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Desember 2022, Edward Tannur tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp11,1 miliar.
Kekayaan tersebut meliputi tanah dan bangunan dengan total nilai Rp8,9 miliar serta sembilan unit kendaraan yang totalnya senilai Rp1,4 miliar.
Kemudian, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp30 juta dan kas sebesar Rp744 juta, sehingga total kekayaannya mencapai Rp11,1 miliar.
Kontributor : Damayanti Kahyangan