Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Penetapan tersangka ini terkait dugaan suap dalam penanganan kasus pidana yang melibatkan Ronald Tannur.
Meirizka Widjaja menyerahkan uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada LR, orang yang dikenalnya untuk membahas bantuan hukum terhadap Ronald Tanur.
Meirizka dan LR diketahui bertemu di sebuah kafe di Surabaya. Mereka kemudian juga bertemu di kantor LR.
Baca Juga: Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
LR juga disebut menalangi dana Rp2 miliar, sehingga uang yang dihabiskan untuk membebaskan Ronald Tannur ini mencapai Rp3,5 miliar.
Buntut kasus ini, publik doibuat penasaran dengan rekam jejak Meirizka Widjaja, termasuk dengan pendidikannya.
Pendidikan Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja diketahui merupakan lulusan SMAK Petra Pagi. Ibu tiga anak ini kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas Surabaya pada 1983.
Sementara itu, belum diketahui pekerjaan ibu Ronald Tannur ini hingga mampu menyuap hakim sebesar Rp3,5 miliar.
Meirizka kini menutup seluruh akun media sosialnya setelah viralnya kasus penganiayaan yang melibatkan Ronald Tannur. Sosoknya juga dikenal luas dan dihormati oleh masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kini, Meirizka Widjaja ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur. Ibu Ronald Tannur ini dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal tambahan dalam KUHP.
Sebelumnya, status hukum istri Edward Tannur ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.
“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana Ronald Tannur yang diperiksa di Kejati Jatim,” jelas Abdul Qohar pada Senin (4/11/2024).