Gaji Dony Oskaria Jadi Wakil Komisaris Pertamina, padahal Paman Nagita Slavina Juga Jabat Wamen BUMN

Selasa, 05 November 2024 | 11:15 WIB
Gaji Dony Oskaria Jadi Wakil Komisaris Pertamina, padahal Paman Nagita Slavina Juga Jabat Wamen BUMN
Dony Oskaria (kiri), paman Nagita Slavina bersama Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep. (Instagram/raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertamina melakukan perombakan jajaran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris melalui SK-258/MBU/11/2024 dan SK-259/MBU/11/2024.

Selain mengganti Nicke Widyawati dengan Simon Aloysius Mantiri dari jabatan Direktur Utama Pertamina, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada Senin (4/11/2024) juga menyepakati beberapa nama baru untuk mengisi Dewan Komisaris.

Salah satu yang disorot adalah penunjukan Dony Oskaria sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Padahal paman Nagita Slavina itu sekarang juga tengah menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN.

Kini merangkap jabatan di kabinet dan perusahaan pelat merah, memang berapa gaji Dony Oskaria sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina?

Baca Juga: Pendidikan Simon Aloysius Mantiri, Dirut Pertamina dengan Gelar Mentereng

Gaji Wakil Komisaris Utama Pertamina

Ilustrasi Pertamina [Pertamina]
Ilustrasi Pertamina [Pertamina]

Merujuk pada Laporan Tahunan 2023 Pertamina, penghasilan direksi dan komisaris perusahaan BUMN itu terdiri atas gaji (untuk Anggota Direksi), honorarium (untuk Dewan Komisaris), tunjangan fasilitas, tantiem atau insentif kinerja atau insentif khusus, serta insentif jangka panjang.

Besaran remunerasi atau penghasilan komisaris Pertamina lalu diatur lebih rinci di Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 dengan penjelasan seperti berikut:

  1. Honorarium Komisaris Utama adalah 45% gaji Direktur Utama
  2. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah 42,5% gaji Direktur Utama
  3. Honorarium Anggota Komisaris lain adalah 90% honorarium Komisaris Utama

Lalu beberapa tunjangan dan fasilitas lain yang diterima adalah Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, tunjangan perumahan, asuransi purnajabatan, fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, serta fasilitas bantuan hukum.

Dua Perwira PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tengah melakukan peninjauan di salah satu lapangan minyak di WK Rokan. [Dok PHR]
Dua Perwira PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tengah melakukan peninjauan di salah satu lapangan minyak di WK Rokan. [Dok PHR]

Sedangkan untuk insentif kinerja atau tantiem diatur dengan komposisi seperti berikut:

Baca Juga: Bukan Rp 18 Juta, Ternyata Gaji Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden Cuma Segini

  1. Tantiem Komisaris Utama adalah 45% tantiem Direktur Utama
  2. Tantiem Wakil Komisaris Utama adalah 42,5% tantiem Direktur Utama
  3. Tantiem Anggota Komisaris lain adalah 90% tantiem Komisaris Utama

Untuk insentif jangka panjang diberikan berdasarkan persetujuan RUPS, di mana dapat berupa saham dan/atau uang tunai.

Lalu per 31 Desember 2023, Pertamina menggelontorkan kompensasi sebesar USD 51,288 juta atau sekitar Rp806,56 miliar untuk Dewan Komisaris.

Pada tahun 2023, Pertamina memiliki 7 orang komisaris. Dengan asumsi setiap komisaris mendapatkan kompensasi yang sama, maka penghasilan mereka diperkirakan adalah Rp115,22 miliar setiap tahun, atau sekitar Rp9,6 miliar per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI