Kasus ini pun sudah ditangani Polresta Cirebon yang membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama. PRMPC dan pemilik rumah makan pun telah sepakat tidak lagi menggunakan istilah "Padang Murah" karena dapat menimbulkan persepsi negatif bagi rumah makan padang lainnya.
Selain itu RMPC mengaku tidak ada maksud untuk melakukan razia apalagi persekusi pada pemilik rumah makan padang. Mereka disebut hanya ingin minta penjelasan soal harga yang dibanderol karena terlalu murah.
Dalam kasus ini, kepolisian mengimbau agar paguyuban tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan, keresahan atau berpotensi mengintimidasi pihak tertentu. Selain itu paguyuban diminta agar memberi kebebasan pada pemilik rumah makan dalam menentukan harga jual sendiri.
Kontributor : Trias Rohmadoni