Suara.com - Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar akhirnya buka suara perihal jam tangan mewahnya yang kekinian menjadi perbincangan publik.
Abdul Qohar membantah memakai jam tangan yang harganya miliaran rupiah. Ia mengaku membeli jam tangan tersebut dengan harga Rp4 juta di pasar.
Penyidik dalam kasus korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong ini juga menjelaskan jika jam tangan tersebut sudah dibeli sejak 5 tahun yang lalu.
"Jam tangan yang saya pakai ini, sudah saya beli sejak 5 tahun yang lalu dan selalu saya pakai," ujar Abdul dikutip dari unggahan Instagram @/lamputerangofficial.
"Kenapa saya bilang ini sudah lama? Ini bautnya sudah hilang ini, dua ini. Nah, biar dilihat ini kan, ini harganya hanya Rp4 juta," sambungnya.
Mengaku memakai jam tangan seharga Rp4 juta, Abdul Qohar diketahui memiliki kekayaan yang fantastis. Simak informasinya di bawah ini!
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Abdul Qodar kepada pihak KPK, ia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Januari 2024.
Abdul Qohar tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,6 miliar. Mayoritas harta kekayaannya berbentuk aset tanah dan bangunan.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI ini tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan senilai Rp4,42 miliar yang tersebar di Malang dan Lamongan.
Baca Juga: LHKPN Dirdik Kejagung Rp 5,6 Miliar, Tapi Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, KPK: Lihat Dulu Ya
Abdul Qohar juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin Rp314,5 juta, harta bergerak lain Rp5 juta, kas dan setara kas Rp1,02 miliar.
Lebih lanjut, Abdul Qohar tercatat memiliki utang Rp150 juta, sehingga jika ditotal harta kekayaannya sebesar Rp5,6 miliar.