“Bukan harus orang Minang yang dagang. Kami dari orang Minang membolehkan siapa saja menjual masakan padang yang penting autentik rasanya. Masalah harga kami serahkan ke pedagang,” ujarnya.
Andre Rosiade selaku ketua harian IKM juga menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak jualan masakan padang.
Terkait video razia yang Viral, Pol Sumarni selaku Kapolresta Cirebon menjelaskan bahwa kedua pihak telah berdamai.
“Dari PRMPC juga sepakat boleh menjual dengan harga berapapun, tapi tidak boleh menggunakan label paket Rp10.000 atau Rp8.000 dan penambahan tulisan ‘Padang atau Minang’ karena akan menghancurkan rumah makan Padang lain,” ujar Sumarni selaku
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri