Suara.com - Ikatan Keluarga Minang (IKM) mendadak viral usai melakukan razia dan memberikan lisensi pada rumah makan Padang. Semua ini bermula ketika sebuah video di media sosial menunjukkan sejumlah orang mencopot tulisan “masakan padang” di Cirebon karena bukan dimiliki oleh orang Minang.
Akan tetapi, penasehat Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) menjelaskan bahwa alasan sebenarnya adalah lantaran harga nasi padang yang ditawarkan terlalu murah. Hal itu dikhawatir merusak harga pasar di antara pengusaha rumah makan Padang.
Lantas, bagaimana cara kerja Ikatan Keluarga Minang (IKM) selama ini? Berikut ulasannya.
Profil Ormas Ikatan Keluarga Minang (IKM)
Baca Juga: Viral Ormas Sweeping Warung Padang, Benarkah Hanya Boleh Dimiliki Orang Minang?
IKM atau Ikatan Keluarga Minang adalah organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang tersebar ke seluruh negeri. Saat ini, tercatat bahwa ketua harian IKM adalah Andre Rosiade. Sementara itu, ketua umum IKM adalah Fadli Zon yang kini menjabat sebagai Menteri Kebudayaan RI.
Nefri selaku Jenderal Dewan Pimpinan Pusat mengaku bahwa pihaknya memang sudah menerbitkan lisensi rumah makan Padang sejak tahun 2017 lalu. Lisensi ini telah diakui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Mahyeldi Ansharullah.
Bukan karena harga atau orang yang menjual, lisensi rumah Padang ini dikeluarkan lantaran polemik masakan rendang babi yang sempat viral pada tahun 2022.
Nefri juga menyebut bahwa label ini bukan untuk mengklaim bahwa masakan padang hanya milik orang Minang dan melarang masyarakat umum menjualnya.
“Memperkuat mana masakan Minang yang asli, itu saja. Kalau kami larang buka usaha Padang kan tidak mungkin karena ini kebudayaan Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga: Winda Viska Jualan Nasi Padang
Lisensi ini bahkan bisa didapatkan oleh pemilik rumah makan Padang yang bukan Minang dan tidak akan mengatur terkait patokan harga.
“Bukan harus orang Minang yang dagang. Kami dari orang Minang membolehkan siapa saja menjual masakan padang yang penting autentik rasanya. Masalah harga kami serahkan ke pedagang,” ujarnya.
Andre Rosiade selaku ketua harian IKM juga menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak jualan masakan padang.
Terkait video razia yang Viral, Pol Sumarni selaku Kapolresta Cirebon menjelaskan bahwa kedua pihak telah berdamai.
“Dari PRMPC juga sepakat boleh menjual dengan harga berapapun, tapi tidak boleh menggunakan label paket Rp10.000 atau Rp8.000 dan penambahan tulisan ‘Padang atau Minang’ karena akan menghancurkan rumah makan Padang lain,” ujar Sumarni selaku
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri