Kini Jadi Pejabat, Bolehkah Raffi Ahmad Menerima Endorse?

Minggu, 03 November 2024 | 17:14 WIB
Kini Jadi Pejabat, Bolehkah Raffi Ahmad Menerima Endorse?
Raffi Ahmad jadi Utusan Khusus Presiden (Instagram/raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Raffi Ahmad telah resmi dilantik sebagaii Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada Selasa (22/10/2024). Pelantikan Raffi didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.

Jabatan Raffi Ahmad sendiri mendapatkan hak dan fasilitas setara menteri. Ia dilantik langsung oleh Presiden Prabowo bersama sejumlah tokoh lainnya.

Kini resmi jadi pejabat publik, masih bolehkah Raffi Ahmad terima endorsement?

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina usai makan siang bersama Ridwan Kamil di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina usai makan siang bersama Ridwan Kamil di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Raffi Ahmad dan istrinya, Nagita Slavina memiliki Instagram bersama bernama @Raffinagita1717. Akun Instagram tersebut menjadi salah satu dengan pengikut terbanyak, yakni lebih dari 76 juta followers. 

Baca Juga: Gading Marten Bongkar Obrolan Grup The Dudas Minus One, Warganet: Jangan sampai Baim Wong Gabung

Tak heran, Raffi dan Nagita bisa mendapat puluhan hingga ratusan juta dalam sekali endorsement. 

Soal pejabat yang melakukan endorsement, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mewanti-wanti anggota DPR dari kalangan selebriti.

Pada tahun 2019, KPK sempat menyebut penerimaan lain (selain gaji) yang menyangkut jabatannya harus dilaporkan ke KPK dalam kurun 30 hari.

Penerimaan endorsement yang mulanya tak masalah bisa menjadi perkara setelah menjabat. Pasalnya menerima sesuatu bisa memiliki risiko etik hingga risiko pidana bagi pejabat publik. 

Hal ini didasarkan pada Aturan mengenai pelaporan penerimaan gratifikasi yang diautur dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 12c ayat 2, Setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Baca Juga: Tak Terima Disebut Tak Berizin, Rantastia Kirim Surat ke Menteri Pendidikan dan Sebut UIPM sebagai Yayasan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI