Dirdik Jampidsus Kejagung Diduga Pakai Jam Tangan Seharga Rp1,1 Miliar, Berapa Gajinya?

Minggu, 03 November 2024 | 12:09 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung Diduga Pakai Jam Tangan Seharga Rp1,1 Miliar, Berapa Gajinya?
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. (X/BosPurwa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar belakangan menuai sorotan. Pasalnya sosok yang menjadi salah satu penyidik Tom Lembong itu kedapatan menggunakan jam tangan mewah.

Hal ini tampak dalam unggahan akun X @CakKhun. Pada unggahan tersebut, Abdul Qohar terlihat mengenakan jam tangan dengan warna merah di bagian dalam.

Berapa gaji Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar sampai 1 jam tangannya seharga 1,1 miliar. Itu baru jam tangan, belum mobilnya, belum aset rumah dan tanahnya, belum uang cashnya,” tulis akun @CakKhun, dikutip Minggu (3/11/2024).

Coba @KPK_RI punya keberanian tidak untuk usut asal usul harta kekayaannya, sesuai tidak dengan LHKPN,” imbuhnya.

Baca Juga: Netizen Hubungkan Ucapan Mahfud MD dengan Penangkapan Tom Lembong, Ada Pasal Pesanan?

Abdul Qohar sendiri diduga mengenakan jam bermerk Audemars Piguet, Royal Oak Offshore Rubens Barrichello.

Jam tersebut kurang lebih 69 ribu euro atau senilai dengan Rp1.182.310.000 dengan kurs Rp17.110.

Punya jam tangan miliaran, berapa gaji Abdul Qohar?

Jam tangan mewah diduga dipakai jaksa kasus Tom Lembong, Abdul Qohar. (X/@tokugawakenshin)
Jam tangan mewah diduga dipakai jaksa kasus Tom Lembong, Abdul Qohar. (X/@tokugawakenshin)

Gaji Abdul Qohar

Sebagai seorang jaksa, Abdul Qohar merupakan seorang PNS. Tak diketahui pasti berapa pendapatan Abdul Qohar, namun berikut rincian gaji jaksa menurut Undang-undang:

Baca Juga: Anomali Kekayaan Tom Lembong saat Jadi Menteri Disorot, Akankah Raffi Ahmad Sama?

Gaji Jaksa sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Jaksa juga mendapatkan tunjangan  berdasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 4 Tahun 2020, berikut rangkumannya:

  • Golongan I
    Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
    Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
    Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
    Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
  • Golongan II
    IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
    IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
    IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
    IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
  • Golongan III
    IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 (Kelas jabatan 8 - Ajun Jaksa Madya/III a)
    IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 (Kelas jabatan 8 - Ajun Jaksa/III b)
    IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 (Kelas jabatan 9 - Jaksa Pratama/III c)
    IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 (Kelas jabatan 10 - Jaksa Muda/III d)
  • Golongan IV
    IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 (Kelas jabatan 11 - Jaksa Madya/IV a)
    IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 (Kelas jabatan 12 - Jaksa Utama Pratama/IV b)
    IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 (Kelas jabatan 13 - Jaksa Utama Muda/IV c)
    IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 (Kelas jabatan 14 - Jaksa Utama Madya/IV d)
    IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200 (Kelas jabatan 14 - Jaksa Utama/IV e)

Tunjangan Jaksa

Adapun untuk tunjangan Jaksa, berikut adalah rinciannya:

  • Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa Madya/III a) = Rp4.595.150,00
  • Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa/III b)= Rp4.595.150,00
  • Kelas jabatan 9 (Jaksa Pratama/III c)= Rp5.079.200
  • Kelas jabatan 10 (Jaksa Muda/III d)= Rp5.979.200,00
  • Kelas jabatan 11 (Jaksa Madya/IV a)= Rp8.757.600,00
  • Kelas jabatan 12 (Jaksa Utama Pratama/IV b)=Rp9.896.000,00
  • Kelas jabatan 13 (Jaksa Utama Muda/IV c)= Rp10.936.000,00
  • Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama Madya/IV d)= Rp10.936.000,00
  • Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama/IV e)= Rp17.064.000,00

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI