Suara.com - Baru-baru ini tersiar kabar bahwa pernikahan Mahalini dan Rizky Febian belum tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) padahal rumah tangga mereka sudah berjalan lima bulan. Kabar ini membuat beberapa warganet kembali mempertanyakan agama Mahalini saat menikah.
Demi menyusulkan pencatatan pernikahan keduanya di KUA, Rizky Febian dan Mahalini pun telah mengajukan isbat nikah.
"Mereka (Rizky dan Mahalini) meminta agar pernikahannya disahkan yang artinya belum ada bukti secara tertulis (soal pernikahan)," jelas Taslimah selaku Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan isbat nikah tersebut telah diajukan sejak 10 Oktober 2024 lalu. Sejalan dengan Dicky, Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini juga menegaskan bahwa pengesahan perkawinan tetap akan berdasarkan tanggal pernikahan keduanya, yaitu 10 Mei 2024.
Baca Juga: Buku Nikah Palsu atau Hilang? Rizky Febian Kini Ajukan Pengesahan Pernikahan
"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024," tegas Markus.
Ia juga menyampaikan bahwa isbat nikah merupakan hal yang wajar dan bukan hanya Rizky Febian serta Mahalini yang melakukannya.
"Kalau pengesahan permohonan pernikahan itu pada umumnya boleh dilakukan, kan ada orang yang nikah di hari Sabtu atau tanggal tertentu kan ya, terus baru diurus minggu depannya. Kan memang sah dan diperbolehkan," ujar Markus.
Walaupun belum tercatat, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah sah dan memenuhi persyaratan rukun nikah. Hal tersebut diungkap oleh Dicky Chandra selaku saksi pernikahan Mahalini dan Rizky Febian.
"Secara pernikahan kan sudah sah, ada penghulu, ada saksinya Kang Dedi Mulyadi, ada semuanya, semua sudah lengkap," ujar Dicky Chandra.
Baca Juga: Pernikahan Rizky Febian Belum Tercatat di KUA, Publik Curiga Mahalini Belum Log In
Dalam kesempatan yang sama, Dicky juga menyampaikan bahwa penyebab belum terdaftarnya pernikahan Mahalini dan Rizky Febian di KUA bukanlah agama, tetapi permasalahan administrasi. Ia pun menyebutkan kalau Mahalini memang sudah menjadi mualaf seperti yang selama ini diketahui oleh publik.
"Mahalini juga sudah masuk Islam. Mungkin karena KTP-nya belum selesai atau bagaimana sehingga terjadi penundaan, ditambah kesibukannya dan segala macam," sambung Dicky.
Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwa agama Mahalini bukanlah penyebab pernikahan keduanya belum tercatat di KUA, melainkan persyaratan administrasi.
Demikian informasi mengenai agama Mahalini saat ia menikah dengan Rizky Febian dan upaya keduanya mencatatkan pernikahan ke KUA.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri