Suara.com - PT Tridaya Sinergi Indonesia (TSI), sebuah perusahaan rokok herbal bernama Sin kini tengah tersandung masalah hukum. Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran peraturan hingga produknya diminta untuk di musnahkan. Lantas siapa pemilik rokok Sin?
Berdasarkan penelusuran, produk rokok Sin merupakan milik dari Sholeh Mahmoed Nasution atau yang lebih dikenal dengan Ustaz Solmed. Diketahui, bisnis rokok herbal ini sekaligus menjadi salah satu sumber kekayaan Ustaz Solmed. Namun sayangnya, usahanya itu kini harus menghadapi masalah besar.
Asosiasi Pengacara Indonesia (API), yang diwakili Mellisa Anggraini, mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan yang dipimpin Ustaz Solmed dengan tuduhan melawan hukum atau onrechtmatige daad. API menuntut produk Sin yang sebelumnya diklaim sebagai rokok herbal dengan sejumlah manfaat kesehatan.
Tak sampai di situ, Sin juga diklaim mengandung kadar nikotin dan tar rendah, mampu mengurangi racun di dalam paru-paru, dan lainnya. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam laman website resmi PR UD Putra Bintang Timur selaku produsen rokok Sin.
Baca Juga: Sebut 70 Persen Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan, Buruh akan Kirim Karangan Bunga ke MK dan Kapolri
Menurut Mellisa, produk rokok milik Ustaz Solmed yang dibuat oleh PR UD Putra Bintang Timur, dengan PT Tridaya Sinergi Indonesia dan PT Sin Indonesia Cemerlang sebagai distributornya, tak layak edar karena tidak mencantumkan kode produksi. Hal ini dinilai telah melanggar ketentuan pemerintah.
"Rokok Sin produksi PR UD Bintang Timur sama sekali tidak mencantumkan kode produksinya," kata Mellisa kepada awak media.
Masalah semakin pelik lantaran rokok itu dipromosikan telah melalui berbagai media. Bahkan ketika acara majelis yang banyak dihadiri oleh keluarga, termasuk anak-anak dan wanita hamil Ustaz Solmed turut mempromosikannya. Menurut Mellisa, tindakan itu jadi masalah besar, sebab produk rokok tidak seharusnya dipasarkan kepada audiens seperti itu.
Sebelum tuntutan diajukan, pihak API mengaku telah melakukan tindakan awal dengan melayangkan somasi kepada Ustaz Solmed. Mellisa menyebut, somasi pertama dilakukan pada tanggal 9 September 2024, namun tidak ada respons. Melalui situs web perusahaan, pihak Ustaz Solmed justru hanya menawarkan opsi penggantian produk rokok yang dilengkapi dengan kode produksi.
"Kami lihat di website, mereka hanya menyarankan konsumen menukar rokok dengan produk yang ada kode produksinya," katanya.
Baca Juga: KPK Menang Telak 5-0, Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk Keok di Praperadilan
Karena tidak ada respons yang baik, API lantas mengirimkan somasi kedua di tanggal 10 Oktober 2024. Lagi-lagi, pihak Ustaz Solmed tetap tidak memberikan tanggapan yang jelas. Perusahaan yang dipimpin Ustaz Solmed itu justru tidak bersikap kooperatif dengan mengubah informasi produk rokok Sin miliknya bukanlah rokok herbal.
"Lagi dan lagi, tergugat tidak memberikan kejelasan. Bahkan, mereka mengubah informasi bahwa produk rokok Sin bukanlah rokok herbal," timpal Mellisa.
Karena dugadaan pelanggaran ini, Mellisa meminta agar produk rokok yang telah beredar di masyarakat itu ditarik dari peredaran. API juga menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta kepada penggugat ean Rp1 triliun secara tanggung renteng sebagai ganti rugi kepada negara.
"Menghukum PR UD Putra Bintang Timur, PT Tridaya Sinergi Indonesia, PT Sin Indonesia Cemerlang, dan Ustaz Solmed untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada penggugat dan Rp1 triliun kepada negara," tandas Mellisa dalam tuntutannya.
Itulah tadi informasi seputar siapa pemilik rokok Sin. Rokok herbal yang memiliki klaim rendah nikotin dan tar sehingga aman bagi kesehatan kini harus menghadapi tuntutan hukum.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari