Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membuat keputusan yang mendulang reaksi publik usai dirinya menyebut Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep tak bisa ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.
Sontak, publik mulai menguliti harta kekayaan Nurul Ghufron usai membuat sikap tersebut.
Adapun Ghufron berdalih bahwa Kaesang tak dapat ditetapkan sebagai tersangka lantaran Kaesang bukan pejabat penyelenggara negara.
"Bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," ujar Ghufron di kantornya, Jumat (1/11/2024).

Mari intip harta kekayaan sosok Wakil Ketua KPK ini.
Harta kekayaan Nurul Ghufron senantiasa naik
Harta kekayaan sosok petinggi KPK ini memang kerap menjadi buah bibir masyarakat.
Sebab di tengah kontroversi yang ia tuai seperti kasus jet pribadi Kaesang, harta kekayaan Nurul Ghufron senantiasa meningkat.
Laporan harta kekayaan Ghufron yang terbaru dilaporkan pada 23 Januari 2024 untuk periodik pelaporan 2023 melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Adapun dalam laporan harta kekayaan terbarunya, Ghufron mengantongi harta dengan total Rp17.794.974.132 atau Rp17 miliar.