Suara.com - Setiap orang yang membeli kendaraan baru di Indonesia bisa memilih berbagai jenis total loss only (TLO) atau all risk. Lantas, apa perbedaan asuransi all risk dan TLO? Untuk mengetahuinya, berikut ini penjelasannya.
Setiap kali kita membeli mobil baru, penting untuk memiliki asuransi kendaraan guna melindungi kendaraan dari kerusakan atau kehilangan. Hanya saja, tak sedikit orang yang seringkali dibuat bingung dengan pilihan berbagai jenis asuransi kendaraan.
Biasanya untuk kendaraan baru disarankan memiliki asuransi TLO atau all risk. Namun yang jadi pertanyaan, apa perbedaan asuransi All Risk dan TLO? Berikut ini penjelasannya.
Perbedaan Asuransi All Risk Dan TLO
Baca Juga: Perbedaan Asuransi Syariah Dengan yang Konvensional, Pahami Prinsip Dan Risikonya
Asuransi TLO (Total Loss Only) memberikan perlindungan jika kendaraan mengalami kerusakan total atau hilang seluruhnya. Kerusakan yang ditanggung biasanya di atas 75% dari nilai kendaraan.
Asuransi TLO tidak memberikan jaminan untuk mobil yang mengalami kerusakan atau cacat minor seperti baret, penyok, atau kerusakan di bagian tertentu.
Sedagkan asuransi All Risk atau yang disebut juga dengan asuransi comprehensive adalah jenis asuransi untuk melindungi mobil dari beragam kerusakan. Ini tentunya termasuk pencurian, kerusakan besar, hingga kerusakan kecil seperti baret halus, penyok, dan lainnya.
Karena memberikan perlindungan secara menyeluruh, maka jenis asuransi ini cenderung banyak diminati banyak orang saat mereka membeli kendaraan baru atau kendaraan pada tahun pertama/tahun awal pembelian.
Menariknya lagi, jenis asuransi ini juga bisa diperluas sehingga perlindungan kendaraannya pun bisa lebih luas. Misalnya, perlindungan kendaraan dari kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam, kerusuhan, banjir, dan lainnya.
Baca Juga: Ketahui Perbedaan Asuransi Jiwa Dan Asuransi Kesehatan, Mana yang Lebih Prioritas?
Perbedaan Premi Asuransi All Risk dan TLO
Perlu diketahui juga bahwa asuransi All Risk dan TLO ini juga memiliki premi yang berbeda. Umumnya premi asuransi kendaraan yang dibayarkan ini memberikan jaminan perlindungan selama setahun (12 bulan).
Dari segi premi, jenis asuransi all risk ini memiliki premi yang cenderung lebih mahal dibandingkan dengan premi jenis asuransi jenis TLO. Perbedaan premi ini karena dilihat dari sifat perlindungannya terhadap kendaraan.
Adapun untuk asuransi TLO ini preminya berada dikisaran angka 0,2% – 0,69% dari harga kendaraan saat beli. Sementara untuk All Risk, preminya berada dikisaran angka 1,05% -3,69% dari harga kendaraan saat beli.
Demikian ulasan mengenai perbedaan asuransi all risk dan TLO yang perlu diketahui oleh para pemilik kendaraan yang ingin membeli perlindungan bagi kendaraannya.
Kontributor : Ulil Azmi