Suara.com - Setiap orang yang membeli kendaraan baru di Indonesia bisa memilih berbagai jenis total loss only (TLO) atau all risk. Lantas, apa perbedaan asuransi all risk dan TLO? Untuk mengetahuinya, berikut ini penjelasannya.
Setiap kali kita membeli mobil baru, penting untuk memiliki asuransi kendaraan guna melindungi kendaraan dari kerusakan atau kehilangan. Hanya saja, tak sedikit orang yang seringkali dibuat bingung dengan pilihan berbagai jenis asuransi kendaraan.
Biasanya untuk kendaraan baru disarankan memiliki asuransi TLO atau all risk. Namun yang jadi pertanyaan, apa perbedaan asuransi All Risk dan TLO? Berikut ini penjelasannya.
Perbedaan Asuransi All Risk Dan TLO
Asuransi TLO (Total Loss Only) memberikan perlindungan jika kendaraan mengalami kerusakan total atau hilang seluruhnya. Kerusakan yang ditanggung biasanya di atas 75% dari nilai kendaraan.
Asuransi TLO tidak memberikan jaminan untuk mobil yang mengalami kerusakan atau cacat minor seperti baret, penyok, atau kerusakan di bagian tertentu.
Sedagkan asuransi All Risk atau yang disebut juga dengan asuransi comprehensive adalah jenis asuransi untuk melindungi mobil dari beragam kerusakan. Ini tentunya termasuk pencurian, kerusakan besar, hingga kerusakan kecil seperti baret halus, penyok, dan lainnya.
Karena memberikan perlindungan secara menyeluruh, maka jenis asuransi ini cenderung banyak diminati banyak orang saat mereka membeli kendaraan baru atau kendaraan pada tahun pertama/tahun awal pembelian.
Menariknya lagi, jenis asuransi ini juga bisa diperluas sehingga perlindungan kendaraannya pun bisa lebih luas. Misalnya, perlindungan kendaraan dari kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam, kerusuhan, banjir, dan lainnya.
Baca Juga: Perbedaan Asuransi Syariah Dengan yang Konvensional, Pahami Prinsip Dan Risikonya
Perbedaan Premi Asuransi All Risk dan TLO