Suara.com - Nama Miranda Goeltom kini kembali diungkit-ungkit lagi usai panasnya kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong alias Tom Lembong.
Seperti Tom Lembong, Miranda Goeltom juga sempat terlibat kasus hukum usai dituding terlibat dalam dugaan praktik suap di lingkungan Bank Indonesia alias BI.
Beberapa pihak menilai bahwa Miranda Goeltom dan Tom Lembong sama-sama menjadi 'korban peradilan sesat' dalam kasus mereka masing-masing.
"Miranda Goeltom menurut gue orang yg paling santai menghadapi “peradilan sesat”. Sebelum putusan MK 2016 bahwa potential loss gak bisa dijadikan alat bukti korupsi, kadang memungkinkan digelarnya “peradilan sesat” dan “stigma koruptor” jelas disandang terpidananya," cuit respon seorang pengamat isu sosial-politik, Mazzini terhadap kasus Tom Lembong.
Baca Juga: Kasus Tom Lembong Ungkit Kembali 'Peradilan Sesat' Miranda Goeltom? Ini Kilas Balik Kisahnya
Lantas, siapakah Miranda Goeltom sebenarnya?
Eks Gubernur BI terlibat suap
Miranda Swaray Goeltom adalah seorang ekonom yang sempat diberikan amanah untuk menjabat beberapa posisi strategis di Bank Indonesia.
Sebelum berkarier di BI, perempuan kelahiran Jakarta, 19 Juni 1949 tersebut menyelesaikan perjalanan studinya di Universitas Indonesia untuk mendalami ilmu ekonomi.
Selepas mengantongi gelar Sarjana, Miranda melanjutkan studi di Boston University, Massachusetts, Amerika Serikat dan mendapatkan gelar Master's In Political Economy.
Baca Juga: Heboh! Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Publik Tuntut Usut Kasus Bobby & Kaesang
Ia juga berhasil menamatkan S3 di Boston University dan akhirnya resmi menyandang gelar Ph.D.
Istri Oloan Siahaan itu akhirnya berkarier di BI dan menjabat segudang jabatan mentereng seperti Deputi Gubernur dan Deputi Gubernur Senior.
Selain itu, Miranda Goeltom juga sempat mengabdi di Universitas Indonesia sebagai dosen dan guru besar.
Sayangna, karier Miranda Goeltom sempat menghadapi tantangan besar kala ia dituding terlibat dalam kasus suap cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Miranda dinilai ikut serta membantu sosok Nunun Nurbaeti Daradjatun yang memberikan cek pelawat kepada anggota DPR komisi keuangan periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Nunun memberikan sejumlah 580 cek pelawat alias traveller's cheque kepada sejumlah anggota DPR tersebut sehingga Miranda Goeltom berakhir terpilih menjadi Deputi Gubernur senior Bank Indonesia yang baru pada 2004.
Miranda akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2012 dan ditahan atas tuduhan melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Pasal UU No 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kembali bangun karier
Miranda Goeltom resmi dibebaskan pada tahun 2015 lalu dari Lapas Wanita Tangerang atas tuduhan kasus suap itu.
Ia perlahan membangun kariernya kembali hingga berhasil diangkat Wakil Komisaris Bank Mayapada.
Jabatan tersebut sayangnya tak awet lantaran ia akhirnya dipecat usai lima bulan menjabat sejak Juni 2022 silam.
Kontributor : Armand Ilham