Nunun kala itu memberikan cek pelawat kepada anggota DPR komisi keuangan periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Berkat 'suap' sejumlah 580 lembar cek pelawat, akhirnya Miranda Goeltom melalui perpanjangan tangan Nunun terpilih menjadi DGS BI periode 2004.
Miranda kaget ditetapkan menjadi tersangka
KPK akhirnya mengantongi dua bukti keterlibatan Miranda Goeltom dalam kasus tersebut dan menetapkan dirinya sebagai tersangka pada 26 Januari 2012.
Atas keterlibatannya, Miranda Goeltom dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal UU No 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal dalam pasal itu 5 tahun penjara.
Penetapan Miranda sebagai tersangka sontak membuat dirinya kaget. Ia merasa bahwa selama penyelidikan kasus korupsi di lingkungan BI, Ia telah kooperatif dan memberikan para penyidik segudang petunjuk.
Nasib Miranda kini
Miranda resmi menyelesaikan masa kurungan penjara pada 2 Juni 2015. Ia bisa menghirup udara bebas usai bertahun-tahun mendekam di LP Tangerang.
Lambat laun, Miranda membangun kembali kariernya dan sempat ditunjuk sebagai Wakil Komisaris Bank Mayapada pada akhir Juni 2022.
Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Tom Lembong Dicecar Soal Surat Impor Gula ke BUMN
Sayangnya, ia dicopot dari jabatannya tersebut setelah lima bulan menjabat.