KPK Putuskan Kaesang Tak Lakukan Gratifikasi, Samakan dengan Kasus Guru dan Dokter

Jum'at, 01 November 2024 | 20:26 WIB
KPK Putuskan Kaesang Tak Lakukan Gratifikasi, Samakan dengan Kasus Guru dan Dokter
Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menggalakkan kegiatan bagi-bagi susu secara gratis kepada anak-anak sekolah di Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (Antara/Azmi Samsul Maarif)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan kontroversi jet pribadi yang dinaiki Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat tidak termasuk gratifikasi.

Keputusan itu diberikan lantaran Kaesang bukan penyelenggara negara. KPK juga menyebut Kaesang sudah hidup terpisah dari sang ayah, Joko Widodo yang kala itu masih menjadi presiden, sehingga masalah private jet tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

"Bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka kemudian laporan tersebut tidak dapat diputuskan termasuk gratifikas atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Jumat (1/11/2024).

Lebih lanjut, Nurul Ghufron menyatakan bahwa kasus serupa tak cuma terjadi pada Kaesang. KPK juga pernah mengusut dugaan lain yang akhirnya diputuskan bukan termasuk gratifikasi lantaran bukan termasuk penyelenggara negara.

Baca Juga: Komentari Pertemuan dengan Eko Darmanto, Saut Situmorang: Saya Masih Percaya Alex

"Kasus seperti ini KPK telah menerima juga ada tiga kali. Pernah Mas Boyamin menyampikan ke KPK tapi karena bukan penyelenggara negara maka kemudian tidak dapat oleh KPK tidak dapat ditetapkan sebagai gratifikasi," ujar Nurul Ghufron.

KPK resmi umumkan penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep bukan gratifikasi. (Suara.com/Dea)
KPK resmi umumkan penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep bukan gratifikasi. (Suara.com/Dea)

"Pernah dokter, dokter tersebut dokter dari swasta menerima dari pasien tapi karena dokter tersebut dari swasta makan tidak dapat ditetapkan sebagai gratifikasi. Guru juga guru swasta yang menrima dari wali murid maka kemudian KPK memutuskan laporan gratifikasi memuruskan tidak sebagai gratiikasi," tandasnya.

Nurul Ghufron kemudian menegaskan jet pribadi yang ditebengi Kaesang bukan termasuk gratifikasi.

"Kembali saya tegaskan laporan gratifikasi sudara Kaesang, bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenag selama ini, apakah gratifikasi apa tidak menyampaikan karena bukan penyelenggara negara dan juga sudah terpisah dari orang tua menyampaikan bahwa tidak dapat memutuskan atau menyampaikan ini bukan gratidikasi," tegasnya.

Baca Juga: Resmi! KPK Nyatakan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI