Sejauh ini, belum ada pembaharuan undang-undang atau aturan baru terkait gaji pegawai Komdigi.
Maka, gaji pegawai Komdigi masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
PP tersebut menyebutkan bahwa gaji pegawai Komdigi menyesuaikan dengan jabatan dan golongan yang diemban.
Golongan terendah PNS di Kemenkominfo digaji dengan nominal Rp1.560.800, sedangkan golongan terendah menerima Rp5.901.200 perbulannya.
Tak cukup di situ, PNS Kominfo berhak menerima tunjangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
Pertama, mereka menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Jika sosok PNS tersebut memiliki seorang anak, maka ia akan menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Ada pembatasan tiga orang anak untuk tunjangan tersebut, sehingga anak keempat dari atau selanjutnya tak mendapat tunjangan.
Selain itu, ada beberapa tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja sesuai dengan golongan.
Berkaca dari gaji dan tunjangan PNS Komdigi, tak heran beberapa oknum pegawai yang ditangkap rela mengorbankan karier mereka demi membina situs judi.
Baca Juga: Detik-detik Penggerebekan Markas Judol di Bekasi: 10 Pegawai Komdigi Tersangka
Sebab, bayaran membina situs judi yang mereka terima bisa senantiasa bertambah sesuai dengan situs yang mereka bina.