Segini Gaji Pegawai Komdigi yang 'Part Time' Bina 1.000 Situs Judi Online

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 01 November 2024 | 20:16 WIB
Segini Gaji Pegawai Komdigi yang 'Part Time' Bina 1.000 Situs Judi Online
Situasi saat penggeledahan ruko yang berlokasi di Jalan Rose Garden (ANTARA/Ilham Kausar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi beberapa oknum staf dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini sukses membuat publik geram. Tak ayal, para pegawai Komdigi tersebut menyambi pekerjaan menjaga situs judi online agar tak diblokir.

Polda Metro Jaya pada Jumat (1/11/2024) telah meringkus 10 dari oknum pegawai Komdigi yang terlibat dalam pekerjaan gelap tersebut.

Tak heran jika para pegawai tersebut tergiur untuk ikut dalam bisnis judi online itu. Sebab, mereka bisa mengantongi bayaran hingga Rp8,5 juta untuk tiap situs judi yang mereka jaga.

Bahkan, polisi menangkap seorang pegawai Komdigi yang membina 1.000 hingga 2.000 situs online. Sehingga, sosok pegawai Komdigi tersebut bisa meraup puluhan bahkan ratusan juta Rupiah.

Baca Juga: Detik-detik Penggerebekan Markas Judol di Bekasi: 10 Pegawai Komdigi Tersangka

Publik langsung penasaran dengan gaji Komdigi. Masyarakat menduga bahwa para pegawai Komdigi digaji dengan nominal yang mungil sehingga mereka memilih untuk menjadi part-time menjaga situs judi.

Lantas, berapa gaji seorang pegawai Komdigi sebenarnya?

Gaji sesuai golongan dan dapat tunjangan fantastis

Sebelum Kabinet Merah Putih diresmikan, tugas Kementerian Komunikasi dan Digital diemban oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Kominfo sontak mengalami perubahan nomenklatur menjadi Komdigi usai perubahan pemerintahan yang kini dipimpin oleh Meutya Hafid.

Baca Juga: Bongkar Sindikat Judi Online: Ruko di Bekasi Jadi Markas, 11 Tersangka Diciduk!

Adapun seorang pegawai Komdigi berstatus sebagai aparatur sipil negara alias ASN.

Sejauh ini, belum ada pembaharuan undang-undang atau aturan baru terkait gaji pegawai Komdigi.

Maka, gaji pegawai Komdigi masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

PP tersebut menyebutkan bahwa gaji pegawai Komdigi menyesuaikan dengan jabatan dan golongan yang diemban.

Golongan terendah PNS di Kemenkominfo digaji dengan nominal Rp1.560.800, sedangkan golongan terendah menerima Rp5.901.200 perbulannya.

Tak cukup di situ, PNS Kominfo berhak menerima tunjangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Pertama, mereka menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika sosok PNS tersebut memiliki seorang anak, maka ia akan menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Ada pembatasan tiga orang anak untuk tunjangan tersebut, sehingga anak keempat dari atau selanjutnya tak mendapat tunjangan.

Selain itu, ada beberapa tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja sesuai dengan golongan.

Berkaca dari gaji dan tunjangan PNS Komdigi, tak heran beberapa oknum pegawai yang ditangkap rela mengorbankan karier mereka demi membina situs judi.

Sebab, bayaran membina situs judi yang mereka terima bisa senantiasa bertambah sesuai dengan situs yang mereka bina.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI