Beda Perlakuan Hukum ke Firli Bahuri vs Tom Lembong: Ironi! Ada yang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 01 November 2024 | 18:14 WIB
Beda Perlakuan Hukum ke Firli Bahuri vs Tom Lembong: Ironi! Ada yang Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kolase Firli Bahuri dan Tom Lembong (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Thomas Lembong (Tom Lembong) dan Firli Bahuri akhirnya berbagi nasib ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pemerasan.

Publik menyoroti bahwa ada perbedaan perlakuan hukum yang dialami oleh Tom Lembong dan Firli Bahuri.

Tom Lembong kini mendapat penjagaan ketat usai dirinya diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi impor gula kala dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

Firli Bahuri di satu sisi masih belum resmi ditahan kendati dirinya menjadi dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)/

Baca Juga: KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD

Lantas, seperti apa perbedaan nasib Tom Lembong dan Firli Bahuri?

Tom Lembong: Ditahan dan terancam hukuman seumur hidup

Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Thomas Lembong kini resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari sejak Rabu (30/10/2024).

Ia dituding terlibat dalam kasus impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 silam.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) menjelaskan peran Tom Lembong dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Ia dituding memuluskan impor gula dengan menandatangani surat penugasan bagi beberapa pihak untuk mengimpor gula.

Baca Juga: Surya Paloh Kaget Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi: Nggak Ada Angin, Nggak Ada Hujan

Tak cukup di situ, gula yang diimpor dijual dengan harga lebih mahal di masyarakat. Qohar menjelaskan, aksi korupsi Tom Lembong dan tersankga lainnya merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong kini terancam hukuman penjara seumur hidup usai disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Firli Bahur hingga kini belum ditahan dan sempat main badminton

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Publik menyayangkan fakta bahwa Firli Bahuri hingga kini belum ditahan.

Padahal, 'dosa' yang dilakukan oleh Firli Bahuri tak kalah besarnya dengan Tom Lembong. 

Firli diduga melakukan pemerasan terhadap Mentan SYL. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri belum kunjung ditahan.

Sosok purnawirawan polisi tersebut juga bahkan sempat kedapatan bermain bulu tangkis alias badminton bersama dua atlet bulu tangkis kondang Marcus Fernaldi Gideon Kevin Sanjaya Sukamuljo.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar dalam keterangannya Senin (8/7/2024) lalu membenarkan bahwa Firli bermain badminton kala itu.

Kendati demikain, Ian menerangkan tak ada yang salah dengan aksi kliennya bermain badminton di tengah bergulirnya kasus tersebut.

Perbedaan nasib Firli Bahuri dengan Tom Lembong bahkan sampai membuat eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meradang.

Yudi menuntut agar Firli Bahuri juga ikut ditahan layaknya Tom Lembong.

“Tentu kita tahu salah satu asas dari hukum adalah keadilan sehingga kita berharap bahwa penegakan hukum juga adil dan Firli pun juga segera ditahan apalagi ini sudah mau satu tahun ya,” ujar Yudi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Kontributor : Armand Ilham

puru
Masak jeruk mau minum jeruk ....
sudarto
Apa perlu ajian khusus Belut Putih. Belajar ke Firly maupun Harun Maluku wae po?!
2 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI