Suara.com - Thomas Lembong (Tom Lembong) dan Firli Bahuri akhirnya berbagi nasib ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pemerasan.
Publik menyoroti bahwa ada perbedaan perlakuan hukum yang dialami oleh Tom Lembong dan Firli Bahuri.
Tom Lembong kini mendapat penjagaan ketat usai dirinya diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi impor gula kala dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Firli Bahuri di satu sisi masih belum resmi ditahan kendati dirinya menjadi dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)/
Lantas, seperti apa perbedaan nasib Tom Lembong dan Firli Bahuri?
Tom Lembong: Ditahan dan terancam hukuman seumur hidup
![Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.arkadia.me/v2/articles/souparmand/usDD1KPOQ6kE97jHyw25lVOo1ekEebrr.png)
Thomas Lembong kini resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari sejak Rabu (30/10/2024).
Ia dituding terlibat dalam kasus impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 silam.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) menjelaskan peran Tom Lembong dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Ia dituding memuluskan impor gula dengan menandatangani surat penugasan bagi beberapa pihak untuk mengimpor gula.
Baca Juga: KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD
Tak cukup di situ, gula yang diimpor dijual dengan harga lebih mahal di masyarakat. Qohar menjelaskan, aksi korupsi Tom Lembong dan tersankga lainnya merugikan negara sebesar Rp400 miliar.