Suara.com - Polda Metro Jaya baru saja menggeledah tempat yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terlibat judi online. Markas pegawai Komdigi tersangka judi online ini dijuluki 'kantor satelit'.
Lokasi ini berada di salah satu ruko di kawasan Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat. Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan mulai pukul 11.35 WIB dengan dipimpin oleh Kombes Wira Satya Triputra.
Berikut adalah beberapa fakta terkait kantor satelit yang digeledah oleh pihak berwajib.
Kronologi penggeledahan
Baca Juga: 8.000 Rekening Bank Diblokir Terindentifikasi Judi Online
Penggeledahan ruko tiga lantai ini diawali dari lantai dasar. Tidak ada barang yang diperiksa atau digeledah oleh polisi di lantai dasar. Ini karena hanya terdapat beberapa tumpukan kardus yang berserakan.
Penggeledahan berlanjut ke lantai dua. Di atas, polisi menemukan ruangan yang digunakan untuk meeting atau pertemuan.
Selanjutnya, polisi menggeledah lantai tiga. Di sanalah polisi menemukan bebrapa komputer yang diduga dipakai sebagai alat operasional penunjang kerja para tersangka.
11 orang diamankan termasuk pegawai Komdigi
Berdasarkan keterangan dari Polda Metro Jaya, pihak berwajib telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka semua terkena kasus judi online. Dan di antara mereka merupakan pegawai Komdigi.
Baca Juga: Usai Klarifikasi, Gunawan Sadbor Ditangkap Polisi Gegara Dugaan Promosi Judol
“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” ujar Komdes Ade Ary.
Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai detail identitas para tersangka yang ditangkap dan diamankan.
Penangkapan pegawai Komdigi
Polri menyebutkan bahwa pihak mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Komdigi yang terlibat kasus judi online tersebut.
“Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada para wartawan.
Pengakuan pelaku
Sementara itu, pelaku mengaku ada 5 ribu website judi online yang ditanganinya. Namun dari jumlah tersebut, ia mengaku tidak memblokir 1.000 situs judi online. Jumlah itu ternyata sengaja dibina dan dilindungi untuk meraup keuntungan pribadi.
“5 ribu web yang diblokir berapa?” tanya Wira Satya Triputra selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
“Tergantung pak setelah didatakan. Tergantung, karena ada yang bisa masuk ada yang enggak,” ujar oknum yang merupakan pegawai Komdigi tersebut.
Raup keuntungan hingga miliaran
Usut punya usut, oknum pegawai Komdigi yang menjadi tersangka itu meraup uang fantastis dari situs judi online yang dibina. Bagaimana tidak, ia meraih keuntungan Rp8,5 juta dari 1 situs yang tidak diblokir.
“Setiap web itu kurang lebih 8 juta setengah rupiah,” ujar tersangka.
Alhasil, dari 1.000 situs judi online yang tidak diblokir, oknum Komdigi ini bisa mengantongi keuntungan kurang lebih Rp8,5 miliar.
Kontributor : Rizky Melinda