Mobil Rusak Berat? Ini Cara Klaim Asuransi All Risk yang Harus Anda Ketahui

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 01 November 2024 | 15:00 WIB
Mobil Rusak Berat? Ini Cara Klaim Asuransi All Risk yang Harus Anda Ketahui
Cara Klaim Asuransi All Risk (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apa itu Asuransi All Risk? Bagi Anda yang belum tahu, ini adalah jenis asuransi mobil yang memberikan perlindungan secara menyeluruh selain pengecualian yang disebutkan dalam polis. Adapun jaminan perluasan yang bisa dipilih sesuai keinginan, mencakup kerusakan akibat kecelakaan, pencurian, hingga bencana alam. 

Misalnya jika mobil Anda mengalami kecelakaan parah, maka asuransi All Risk akan menanggung biaya perbaikan, termasuk kerusakan ringan seperti penyok atau kerusakan berat yang memerlukan penggantian komponen-komponen utama.

Keuntungan utama dari asuransi jenis ini adalah kemampuannya dalam memberikan perlindungan maksimal, sehingga membuatnya menjadi pilihan terbaik bagi Anda yang ingin memastikan kendaraan dilindungi secara menyeluruh.

Namun, perlu diingat bahwa premi asuransi mobil All Risk ini cenderung lebih tinggi karena cakupannya yang lebih luas. Dengan kata lain, asuransi All Risk akan memberikan keamanan penuh, biaya premi yang lebih tinggi, serta mampu memberikan ketenangan pikiran dan perlindungan komprehensif terhadap berbagai risiko yang mungkin dihadapi oleh kendaraan Anda.

Baca Juga: Libur Tetap Sigap! BRI Insurance Respon Cepat Klaim Kecelakaan Nasabah

Lantas, bagaimana cara klaim Asuransi All Risk ini?

Cara Klaim Asuransi All Risk

Proses mengajukan klaim asuransi melibatkan beberapa langkah, di antaranya adalah sebagai berikut: 

  1. Laporkan Klaim: Jika mobil Anda mengalami masalah, maka segera laporkan klaim ke perusahaan asuransi. Carilah informasi kontak klaim di polis Anda.
  2. Dokumentasikan Kerusakan: Jangan lupa ambil foto kerusakan mobil, dapatkan laporan polisi jika diperlukan, dan kumpulkan bukti lain yang mendukung klaim yang akan Anda ajukan.
  3. Hubungi Pihak Berwenang: Jika ada pihak ketiga terlibat, maka silakan hubungi pihak berwenang dan dapatkan laporan kecelakaan untuk mendukung klaim Anda.
  4. Isi Formulir Klaim: Isilah formulir klaim yang disediakan oleh perusahaan asuransi dengan informasi lengkap tentang kejadian.
  5. Koordinasi dengan Surveyor: Perusahaan asuransi mungkin akan mengirim surveyor untuk menilai kerusakan. Jadi, silakan koordinasikan jadwal penilaian dengan mereka.
  6. Setujui Estimasi: Langkah berikutnya adalah menyetujui estimasi biaya perbaikan yang disusun oleh perusahaan asuransi setelah surveyor menilai kerusakan.
  7. Perbaikan di Bengkel Rekanan: Kemudian, lakukan perbaikan di bengkel rekanan perusahaan asuransi jika memungkinkan, untuk jaminan kualitas.

Karena Asuransi All Risk melindungi dari segala risiko, maka Anda tidak perlu lagi merasa takut atau cemas ketika hal buruk terjadi kepada mobil Anda. Tentunya, hidup akan menjadi lebih nyaman dan tenang. Tapi ingat, pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan polis asuransi serta mengikuti panduan dari perusahaan asuransi untuk memudahkan proses klaim yang Anda ajukan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Baca Juga: Orang RI Mulai Paham Asuransi, Tapi Masih Tak Mau Beli

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI