Sudah Jadi Pejabat Negara, Apakah Raffi Ahmad Masih Boleh Jadi Artis?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 01 November 2024 | 14:14 WIB
Sudah Jadi Pejabat Negara, Apakah Raffi Ahmad Masih Boleh Jadi Artis?
Raffi Ahmad jadi Utusan Khusus Presiden (Instagram/raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis kenamaan Raffi Ahmad secara resmi telah menjadi pejabat negara karena diberi mandat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto.

Setelah menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih, sikap dan tingkah laku Raffi mulai disorot oleh publik karena kehidupan sebagai pejabat dan artis tidak bisa disamakan.

Di sisi lain, tak sedikit juga yang memuji ketika Raffi menyempatkan diri untuk melayat ke rumah Uya Kuya pada Rabu (30/10/2024).

Raffi yang dikenal sebagai sosok figur dengan penuh kesibukan dipuji karena masih menyempatkan diri untuk melayat ke rumah rekan sejawat.

Baca Juga: Kini Jadi Pejabat Negara, Honor Raffi Ahmad Main Film Bareng Vino G Bastian Cuma Rp500 Ribu

"Rafi sesibuk apapun itu. Nyelawat pun sempatin datang,” ucap salah seorang warganet.

Namun, statusnya sebagai artis juga dipertanyakan oleh warganet karena saat ini ia sudah menjadi pejabat publik. Apakah masih boleh menjadi artis ketika sudah menjadi pejabat?

Artis yang menjadi pejabat merupakan fenomena yang kini kian marak di Indonesia. Terlihat dari beberapa nama besar yang mulai duduk di kursi pemerintahan.

Merujuk pada laman Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah, pejabat publik hendaknya mengedepankan azas kepatutan, dimana pejabat hendaknya menyandarkan kewenangannya pada etika administrasi negara.

Sehingga menggunakan referensi etika administrasi negara sebagai standar bersikap akan lebih membuat pejabat memiliki batasan-batasan dalam bertindak.

Baca Juga: Berstatus Pejabat Negara, Cara Raffi Ahmad Menyikapi Dunia Hiburan Beda dari Verrell Bramasta

Sementara itu, Pengamat Politik Unpad Dede Mariana menuturkan ada dua hal yang patut diperhatikan oleh pejabat adalah aspek hukum dan etika publik.

Perihal pekerjaan sebagai artis, ketika kontrak dibuat dan ditandatangai sebelum dilantik menjadi pejabat, dianggap tidak masalah.

Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa yang perlu diperhatikan oleh pejabat yang masih menjadi artis adalah azas kepatutan atau etika publik.

Kemudian, KPK juga pernah mewanti-wanti para pejabat, dalam hal ini khususnya anggota DPR yang menerima endorse untuk segera melaporkan.

"Jika ada penerimaan-penerimaan dari pihak lain yang berhubungan dengan jabatan, wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada tahun 2019 lalu.

Menanggapi fenomena yang terjadi hari ini, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris menjelaskan ada alasan dibalik maraknya artis yang ikut terjun ke dunia politik.

Hal tersebut dianggap sebagai salah satu strategi yang dilakukan oleh para parpol untuk meningkatkan popularitas partainya masing-masing.

"Ironis. Parpol jadi mirip event organizer bagi mereka yang populer, punya modal & memiliki relasi nepotis dengan ketua umum partai ketimbang sebagai wadah mendidik pemimpin,” ujar Haris dalam cuitannya pada (17/7/2019).

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI