Gaji Seskab sendiri diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, dimana gaji terendah ASN adalah senilai Rp1,69 juta dan tertinggi adalah Rp6,37 juta.
Kendati demikian, Mayor Teddy tidak hanya mendapat gaji pokok saja, tapi juga tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018.
Dalam Perpres tersebut, tunjangan pada Kementerian Sekretariat Kabinet senilai Rp2,5 juta rupiah untuk terendah dan mencapai Rp46,9 juta untuk tertinggi.
Di sisi lain, Mayor Teddy masih aktif sebagai anggota TNI perwira menengah golongan IV yang artinya mendapat gaji antara 3 juta hingga 4,9 juta per bulan.
Selain itu, ia juga mendapat tunjangan yang nilainya ditaksir kisaran Rp2,93 juta atau setara dengan kelas jabatan 7.
Kontributor : Damayanti Kahyangan