Dewi Perssik Mengaku Dibayar Ratusan Juta oleh Mayor Teddy, Padahal Gaji Menteri Segini

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 01 November 2024 | 14:07 WIB
Dewi Perssik Mengaku Dibayar Ratusan Juta oleh Mayor Teddy, Padahal Gaji Menteri Segini
Mayor Teddy dan Dewi Perssik. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gaji Seskab sendiri diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, dimana gaji terendah ASN adalah senilai Rp1,69 juta dan tertinggi adalah Rp6,37 juta.

Kendati demikian, Mayor Teddy tidak hanya mendapat gaji pokok saja, tapi juga tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018.

Dalam Perpres tersebut, tunjangan pada Kementerian Sekretariat Kabinet senilai Rp2,5 juta rupiah untuk terendah dan mencapai Rp46,9 juta untuk tertinggi.

Di sisi lain, Mayor Teddy masih aktif sebagai anggota TNI perwira menengah golongan IV yang artinya mendapat gaji antara 3 juta hingga 4,9 juta per bulan.

Selain itu, ia juga mendapat tunjangan yang nilainya ditaksir kisaran Rp2,93 juta atau setara dengan kelas jabatan 7.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI